Mohon tunggu...
Uce Prasetyo
Uce Prasetyo Mohon Tunggu... -

Tertarik diskusi untuk pembelajaran hidup dan saling memberi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yth Prof Yusril, Kenapa Perlu Pakai Bohong dalam Berargumentasi di TV?

9 September 2012   06:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:43 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tapi karena judi dan kesombongan itu tidak baik dan tidak di bolehkan nilai spiritual agamaku, maka tentu saya tidak akan bertaruh, atau melakukan judi dengan taruhan sekecil apapun.

Dengan segala hormat Prof Yusril, saya katakan bahwa sebagian pernyataan bapak adalah BOHONG YANG NYATA.

Ini pernyataan Bapak Prof Yusril mantan menkumham di TV One tgl 29 Mei 2012: “.... tapi betul bahwa sekarang, kita tidak punya kepala negara, yang ada itu adalah presiden, jadi inilah konsekuensi dari amandemen UUD 1945 dan pada pada waktu saya menyusun UU Grasi no 22 tahun 2002, itu tidak ada bicara tentang kepala negara, tidak bicara tentang prerogatif, prerogatif baru dimunculkan dalam penjelasan UU no 5 tahun 2010 pada waktu menteri hukumnya adalah Patrialis akbar....”

Sedangkan ini adalah penjelasan UU Grasi no 22 tahun 2002 yang diakui disusun oleh Prof Yusril saat menjabat sebagai menkumham jaman presidennya ibu Megawati sebagai berikut :

“Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.”

Dengan terang-terang pada penjelasan UU no 22 tahun 2002 tercantum bahwa grasi adalah hak prerogratif Presiden dan karena itu saya dengan lantang berani berkata bahwa pernyataan bapak Prof. Yusril tersebut pada acara TV One adalah BOHONG YANG NYATA.

MyMind, Sangatta 31 Mei 2012 by Uce Prasetyo


Terkait dengan tulisan sbb :
Menkumham & Setneg di nilai memble karena sering di kalahkan Pak Yusril di pengadilan, Andai Pak Yusril yang jadi setneg / menkumhamnya sekarang, apakah Pemerintah akan menang??Sekitar tahun 2006, Pak Hatta Rajasa jadi menhub, terjadi beberapa kali kecelakaan kereta api yang merenggut puluhan nyawa. Saat itu jadi trend gosip dan pembicaraan di masyarakat.Untuk mencairkan pembicaraan saya sering berseloroh sebagai berikut:

"Kalau masalah keselamatan transportasi pulau Kalimantan lah jagonya, di Pulau Jawa & Sumatra tidak ada apa-apanya", ujarku.


"Masa sih mas, apa buktinya?", sanggah seorang teman, engginering jebolan kampus negeri ternama yang berkiprah dalam dunia SAFETY.



"Buktinya berapa kali kecelakaan kereta api di pulau jawa & sumatra akibatnya berapa puluh nyawa melayang sia-sia, coba tengok di Kalimantan, tak satupun pernah terdengar terjadi kecelakaan kereta api di pulau Kalimantan, iya kan", jawabku dengan nada penuh semangat, meyakinkan banget, bak karyawan di tanggal tua yang lagi bokek saat mencari pinjaman.
"...Ya iyalah....di Kalimantan...tak ada kereta apinya", jawab teman-teman kompak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun