Mohon tunggu...
Ucang Ali
Ucang Ali Mohon Tunggu... Penulis - Perencana Pembangunan Daerah

Bekerja di bidang perencanaan pembangunan daerah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Catatan dari SEB Penyelarasan RPJPD - RPJPN Tahun 2025-2045

11 Januari 2024   13:56 Diperbarui: 11 Januari 2024   16:40 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Sampul Rancangan Awal RPJPD  tahun 2025-2045 Kabupaten Polewali Mandar 

Kemarin (10/01/2024) menjelang Magrib Waktu Indonesia Tengah Saya perwakilan dari Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mengikuti -- melalui Zoom-- Rapat Pembahasan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.

Setelah penandatangan SEB  ada sedikit pengantar yang dibawakan Menteri Bappenas/Kepala BPPN Bp. Suharso Monoarfa. Dan pengantar dari Mendagri Bp. Tito Karnavian. Catatan saya dari kedua Menteri ini terutama yang berbubungan dengan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten dan Provinsi serta hubungannya dengan kondisi Indonesia saat ini (tahun 2022) dan harapan Indonesia ditahun 2045.

PERTAMA, Perencanaan Jangka Panjang harus memberikan arahan bagi seluruh elemen masyarakat, tidak hanya milik pemerintah, tapi milik seluruh bangsa Indonesia, Dan merupakan acuan dan pedoman bagi perencanaan jangka menengah-panjang RPJPD, RPJPN dan RPJMD sebagai peta jalan. Bersifat imperatif dengan kebijakan yang lebih transformatif.

KEDUA, Indonesia dalam pembangunan kesehatan masih menunjukkan status Kesehatan yang rendah dimana;

  • Angka Kematian Ibu ( AKI) masih Tinggai (189 per 100.000 kelahiran hidup)
  • Status Gizi Stunting masih tinggi (21,6%)
  • Penyakit Tuberkulosis berada di peringkat ke 2 Dunia
  • Kusta didunia berada dipeingkat ke 3 di dunia

Dalam RPJPN  sampai dengan tahun 2045 diharapkan adanya sistem kesehatan yang tanggu dan responsif, Setiap Penduduk berusia panjang dan hidup sehat dimana stunting dapat dicapai dibawah 5% serta TBC dan Kusta tuntas dan Usia Harapan Hidup menjadi 80 tahun.


Di Kabupaten Polewali Mandar Anak-anak kita masih ditemukan, dari setiap 100 anak ditemukan 39 anak dalam kondisi stunting dengan masa lalunya kurang konsumsi makanan bergizi dan menderita penyakit infeksi, serta masa hidup dalam kandungan ibunya kurang mendapat perhatian sehingga anak-anak kita lahir sudah dalam keadaan pendek.

KETIGA  Indonesia masih terdapat kesenjangan Partisipasi Pendidikan yang berkualitas. Dalam RPJPN sampai dengan tahun 2024 penduduknya cerdas dan terpelajar yaitu peningkatan:

  • Pendidikan berkualitas dan merata yang menghasilkan SDM unggul dan berdaya saing
  • Rata-rata lama sekolah (RLS) menjadi 12 tahun
  • Skor PISA meningkat
  • Presentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja dibidang keahlian menengah tigi sebesar 75%

Kabupaten Polewali Mandar Sampai dengan akhir tahun 2023 ini, masih ditemukan anak usia sekolah kehilangan kesempatan untuk bersekolah sehingga target 9 tahun wajib pendidikan dasar yang telah direncanakan selama 20 tahun RPJPD Kabupaten Polewali Mandar hanya maksimal tercapai 7,6 tahun sekolah.

KEEMPAT; Penurunan Kemiskinan yang melambat dan perlindungan sosial terfragmentasi.  Dalam RPJPN sampai dengan tahun 2024 adalah Masyarakat terlindungi dan Sejahtera melalui perlindungan sosial yang adaptif menuju kemiskinan 0 %

Di Kabupaten Polewali Mandar Masih ditemukan 16-17 jiwa dari 100 jiwa penduduk memiliki pengeluaran dibawah Rp. 452.000 per bulannya yang selanjutnya mereka dinyatakan sebagai masyarakat miskin Kabupaten Polewali Mandar. Pengeluaran ini tidak cukup untuk pemenuhan kebutuhan makanan sesuai dengan standar kebutuhan gizi yang dianjurkan 2100 Kalori per orangnnya dan kebutuhan non makanan sehari-hari untuk kebutuhan hidup standar normal.

Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasinya arah pembangunan nasional. Dimana RPJPD yang kami akan susun dengan RPJPN yang disusun oleh Pemerintahan pusat menitiberakan pada penyusunan strategis jangka panjang dengan mempertimbangkan

  • Semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI
  • Potensi dan karakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah
  • Memperkecil isu kesenjangan antar daerah dan
  • Pengawalan pencapaian sasaran pembangunan nasional

Bappenas bersama Kemendagri bersama-sama melakukan fasilitasi, koordinasi dan asistensi Penysunan RPJPD 2025-2045 kepada pemerintah Provinsi. Kami dari Daerah siap berkontribusi untuk masa depan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun