Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasinya arah pembangunan nasional. Dimana RPJPD yang kami akan susun dengan RPJPN yang disusun oleh Pemerintahan pusat menitiberakan pada penyusunan strategis jangka panjang dengan mempertimbangkan
- Semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI
- Potensi dan karakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah
- Memperkecil isu kesenjangan antar daerah dan
- Pengawalan pencapaian sasaran pembangunan nasional
Bappenas bersama Kemendagri bersama-sama melakukan fasilitasi, koordinasi dan asistensi Penysunan RPJPD 2025-2045 kepada pemerintah Provinsi. Kami dari Daerah siap berkontribusi untuk masa depan Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H