Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Penulis - Perencana Pembangunan Daerah

Bekerja di bidang perencanaan pembangunan daerah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Catatan dari SEB Penyelarasan RPJPD - RPJPN Tahun 2025-2045

11 Januari 2024   13:56 Diperbarui: 11 Januari 2024   16:40 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasinya arah pembangunan nasional. Dimana RPJPD yang kami akan susun dengan RPJPN yang disusun oleh Pemerintahan pusat menitiberakan pada penyusunan strategis jangka panjang dengan mempertimbangkan

  • Semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI
  • Potensi dan karakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah
  • Memperkecil isu kesenjangan antar daerah dan
  • Pengawalan pencapaian sasaran pembangunan nasional

Bappenas bersama Kemendagri bersama-sama melakukan fasilitasi, koordinasi dan asistensi Penysunan RPJPD 2025-2045 kepada pemerintah Provinsi. Kami dari Daerah siap berkontribusi untuk masa depan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun