Mohon tunggu...
Ubaidillah Bin Zarkasyi
Ubaidillah Bin Zarkasyi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hidupku Matiku Hanya Untuk-MU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Faktor Pendukung Program Indonesia Emas 2045

31 Mei 2024   02:06 Diperbarui: 31 Mei 2024   05:55 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3 Faktor Pendukung Program Indonesia Emas 2045

 

Pendidikan sangat erat kaitannya dengan kemajuan suatu negara. Hal tersebut dapat dengan mudah diraih apabila negara dapat mengatur sistem pendidikan dengan baik dan benar. Indonesia pada saat ini sedang menggaungkan Indonesia emas 2045. Setidaknya ada tiga faktor yang mampu mendukung program Indonesia emas 2045. 

Faktor pertama, pendidikan keluarga. Tempat pendidikan pertama itu adalah rumah di mana para gurunya ialah ayah dan bunda atau orang yang dituakan yang berada di dalam rumah tempat tinggal si anak. Pola, metode, dan model pendidikan yang diberikan di rumah menjadi pondasi karakter dalam menjalani kehidupan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. orang tua harus memberikan pendidikan yang berpondasi pada aturan agama yang telah Tuhan ciptakan untuk ummat manusia dan juga berpondasi pada konstitusi negara yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa Indonesia. 

Apabila orang tua membiasakan keburukan dalam hal sekecil apapun maka akan berpengaruh bagi anak dalam berhubungan dengan sesama makhluq maupun ketika berhubungan dengan Tuhan-NYA. Seperti contoh pembiasaan pendidikan berbohong, diamana orang tua yang izin pergi sebentar padahal lama, atau kebohongan-kebohongan lain yang orang tua anggap hal sepela namun memiliki dampak yang luar biasa untuk masa depan anaknya. Oleh karena itu pentingnya para orang tua atau calon orang tua yang memahami bagaimana cara mendidik anak yang baik dan benar menurut agama dan negara. 

Orang tua kedua anak adalah guru di sekolah, mereka menjadi ujung tombak dari keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan itu sendiri[UU No 14 Pasal 6 Tentang Guru dan Dosen, 2005]. Meskipun demikian sangat disayangkan dari 3.924.599 jumlah guru di Indonesia yang mana 1.883.807 sekitar 48% merupakan guru honorer[Badan Pusat Statistik, Jumlah Guru di Indonesia, 2023] yang menerima gaji yang sangat sedikit dari pemerintah melalui dana bos setiap tiga bulan sekali, meskipun pendidikan di Indonesia sendiri memiliki anggaran dana sebanyak 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)[UU No 20 Pasal 49 Ayat, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2003] yaitu sekitar Rp608,3 Triliun[Sri Mulyani, Rapat Kerja DPR RI Dengan Mentri Keungan RI dan Gubernur Bank Indonesia, 2022], naik menjadi 665,02 Triliun pada tahun 2024, dan akan naik lagi pada tahun 2025 mendatang menjadi 741,7 Triliun.[Fuji Pratiwi, Kemenkeu Naikkan Anggaran Pendidikan 2025, 2024] 

Dengan demikian menjadi bukti bahwa Indonesia masih belum mampu untuk menyejahterakan seluruh guru di Indonesia dan sekaligus menjadi tanda tanya mengapa jumlah guru honorer dapat sebanyak itu, apakah karena dana APBN untuk pendidikan masih kurang dalam pengelolaannya. Hal ini berdampak pada menurunnya minat cita-cita menjadi guru sehingga pada waktu tertentu Indonesia pasti akan kekurangan guru dan lebih parahnya lagi berdampak pada kemerosotan moral bangsa, apabila kesejahteraan guru tidak menjadi skala prioritas utama para pemangku kebijakan.

 Faktor pertama ini menjadi pondasi atau akar akhlaq generasi emas yang in syaa Allah ketika sudah terjun di dunia kerja tidak lagi tergiur oleh iming-iming duniawi karena sudah memiliki bekal keyakinan yang kuat dalam berpegang teguh dengan prinsip hidup sesuai aturan agama dan negara yang telah orang tua ajarkan di rumah.

Faktor kedua, sistem pendidikan di Indonesia yang ikut berperan besar dalam kelahiran banyaknya generasi penerus bangsa yang tidak jujur seperti contoh dasar adanya kelas yang diunggulkan dan lembaga pendidikan yang difavoritkan baik dari pemberian fasilitas yang lebih baik dari segi kualitas guru yang mengajar di kelas, kuantitas dan kualits dari sarana dan prasana belajar yang diberikan lembaga pendidikan tersebut maupun dari kementrian terkait. 

Hal tersebut memicu persaingan sehat juga persaingan tidak sehat baik oleh peserta didik yang hendak belajar di lembaga pendidikan tersebut maupun guru yang hendak mengajar di lembaga pendidikan tersebut. Apabila sudah masuk guru tidak boleh memberikan nilai raport lebih rendah dari semester sebelumnya, apalagi membuat peserta didiknya tidak naik kelas. 

Meskipun sebenarnya peserta didiknya sendiri tidak mampu untuk meraih nilai tersebut atau bahkan tidak layak untuk naik kelas, hanya untuk grafik nilai peserta didiknya naik. Sehingga ketika penerimaan peserta didik baru pada jenjang berikutnya peluang diterima di lembaga pendidikan favorit semakin tinggi. 

Apabila banyak peserta didik yang diterima di lembaga pendidikan favorit maka akan semakin banyak peminat dari lembaga pendidikan tersebut dan juga menjadikan atau mempertahankan akreditasi dari lembaga pendidikannya sehingga dana pendidikan yang didapatkan dari kementrian terkait juga lebih besar. Dan akibat yang paling fatal adalah ketika ilmuwan yang tidak jujur tersebut sudah bekerja dan mengabdi baik kepada negara maupun swasta dapat dipastikan akan melakukan hal-hal kotor seperti suap, korupsi dan lainnya.

Indonesia dengan kekayaan yang sangat melimpah seperti sumber daya manusia yang sangat banyak dan juga cerdas-cerdas pula dan lagi sumber daya alam seperti luasnya hutan, sawah, dan ladang serta panjangnya garis pantai merupakan sebuah rumah bagi jutaan flora dan fauna serta hasil tambang yang melimpah yang apabila dimanfaatkan dengan maksimal oleh orang-orang cerdas saja masih belum cukup namun juga harus orang tersebut harus minimal memiliki kejujuran atau nilai-nilai prinsp yang diajarkan dalam agama yang dapat membuat penduduk di Indonesia hidup dengan sejahtera. 

Lantas mengapa dengan kekayaan itu namun bahkan sampai hampir Indonesia berusia 79 tahun masih belum mampu menyejahterakan seluruh penduduknya, padahal mereka yang mengelola juga dahulunya mengenyam pendidikan yang mana mempelajari ilmu umum dan juga ilmu agama di lembaga pendidikan asalnya bahkan sebagian besar diantara mereka belajar sampai di perguruan tinggi yang statusnya apabila ingin lulus harus menjadi ilmuwan untuk meraih gelar strata satu, strata dua, apalagi strata tiga.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah 275.773,8 ribu jiwa dengan 86,7% diantaranya adalah penduduk muslim sekitar 239.095,8 ribu jiwa.[Badan Pusat Statistik, Jumlah Penduduk Muslim di Indonesia Tahun 2022, 2022] sehingga menjadikan Indonesia sebagai jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Terbukti dengan jumlah pondok pesantren di Indonesia yang mencapai 36.600 dengan jumlah santri setiap tahun mencapai 34 juta dan jumlah kiai / ustadz mencapai 370 ribu[Kemenag, Jumlah Santri dan Kiai / Ustadz di Indonesia Tahun 2023, 2023] serta ditambah dengan jumlah mahasiswa di Indonesia di perguruan tinggi negeri dan swasta mencapai 7.875.281.[Badan Pusat Statistik, Jumlah Mahasiswa di Indonesia Tahun 2022, 2022] Data tersebut menunjukkan betapa banyaknya para pelajar muslim dan ilmuwan muslim yang ada di Indonesia.

Faktor kedua ini menjadi penyubur atau pupuk akhlaq dari generasi-generasi emas agar peluang generasi emas tumbuh dengan subur tanpa adanya hama yang berani menggoda generasi emas untuk memberikan iming-iming yang pada akhirnya akan membuat generasi emas ini terjerumus pada keterlibatan mereka dalam pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah dibuat oleh Tuhan dan juga oleh para pendiri bangsa.

Faktor etiga, sistem penegakan hukum di Indonesia. Data tersebut menjadi tanda tanya ketika Transparancy International Indonesia (TII) merilis hasil perhitungan data Corruption Pereption Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yaitu 19,4 pada tahun 1995, 17 pada tahun 2000, 22 pada tahun 2005, 28 pada tahun 2010, 36 pada tahun 2015, 37 pada tahun 2020 dan kembali merosot empat poin dari 38 pada tahun 2021 menjadi 34 pada tahun 2022 dari skor bersih korupsi 100, selain itu peringkat Indonesia juga turun dari 96 pada tahun 2021 menjadi 110 pada tahun 2022.[Transparancy International Indonesia, Grafik Indeks Presepsi Korupsi di Indonesia, 2023]

Data tersebut diperkuat dengan banyaknya koruptor di Indonesia yang ditangkap oleh KPK, sejak Lembaga yang dibentuk pada era Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri tahun 2002, seperti kasus korupsi pada jajaran mentri saja pada era presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarno Putri terdapat tiga mentri yang ditangkap oleh KPK diantaranya yaitu: Pertama, Mentri Kelautan dan Perikanan yang merugikan negara sebanyak Rp31,7 miliar namun hanya dihukum selama 4,5 tahun saja. Kedua, Mentri Kesehatan yang korupsi 32 alat kesehatan rumah sakit di Indonesia timur namun hanya didenda 2,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketiga, Mentri Dalam Negeri yang mengkorupsi pengadaan 208 mobil pemadam kebakaran sehingga merugikan negara sebanyak Rp.97,2 miliar pada tahun 2003-2005 namun hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pada era Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2014) terdapat lima mentri yang ditangkap oleh KPK diantaranya yaitu, Pertama, Mentri Sosial yang juga menjabat pada era presiden kelima ini mengkorupsi pengadaan sapi impor, kain sarung, dan mesin jahit sehingga merugikan negara sebanyak Rp33,7 miliar namun hanya dihukum 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kedua, Mentri kesehatan yang mengkorupsi pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara sebanyak RP5,7 miliar namun hanya dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp200 juta. 

Ketiga, Mentri Pemuda dan Olahraga yang mengkorupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sehingga mrugikan negara sebanyak Rp463,391 miliar namun hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keempat, Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sekaligus merangkap sebagai Mentri Kebudayaan dan Pariwisata mengkorupsi dana negara untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara sebanyak Rp5,073 miliar namun hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kelima, Mentri Agama yang mengkorupsi dana ibadah haji dan dana operasional mentri sehingga merugikan negara sebanyak Rp27 miliar dan 17 juta riyal Saudi namun hanya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Pada era Presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo (2014 – 2024) sampai saat ini Mei 2023 sudah setidaknya terdapat enam mentri dan satu wakil mentri  yang ditangkap oleh KPK, diantaranya yaitu, pertama, Mentri Sosial yang menerima suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebanyak Rp2,25 miliar namun hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kedua, Mentri Pemuda dan Olahraga yang menerima suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifiksi dari sejumlah pihak lainnya sebesar Rp11,5 miliar namun hanya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Ketiga Mentri Kelautan dan Perikanan yang menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari eksportir BBL namun hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Keempat, Mentri Sosial yang menerima suap terkait pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah JABODETABEK sebesar Rp32,48 miliar namun hanya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dan Kelima, Mentri Komunikasi dan Informatika yang mengkorupsi proyek BTS Bakti Kominfo sebesar Rp8,7 triliun yang hanya dihukum dau tahun penjara dan denda Rp15, 5 miliar, keenam Mentri Pertanian yang melakukan pemerasan, gratifikasi, pencucian uang, pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku, kepemilikan senjata api, dan beberapa kasus lainnya yang merugikan negara sekitar Rp4,464 miliar, dan terakhir ada wamenkumhan yang terjerat kasus gratifikasi sebanyak Rp7 miliar rupiah dari pengusaha Helmut. [IdnTimes, Daftar 13 Mentri d Indonesia yang Terjerat Korupsi, 2023; Tempo Eksklusif, Apa Saja yang Menjerat SYL, 2023]

Selain itu pada era presiden Joko Widodo selama dua periode (sudah sekitar lebih dari 8 tahun) masa kepemimpinannya sejak Oktober 2014 hingga hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2022 sebanyak 10 gubernur dan 96 bupati atau walikota yang tertangkap korupsi, diantaranya: Pertama tahun 2015 ada 6 kepala daerah yakni: Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Papua, Bupati Empat Lawang, Bupati Pulau Morotai, Bupati Musi Banyuasin. Pada tahun 2016 ada 11 kepala daerah yakni: Bupati Subang, Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Banyuasin, Walikota Madiun, Bupati Tanggamus, Bupati Buton, Bupati Nganjuk, Walikota Cimahi, Bupati Klaten, Bupati Rokan Hulu, Bupati Sabu Raijua. Pada tahun 2017 ada 9 kepala daerah yakni: Gubernur Bengkulu, Walikota Tegal, Bupati Batubara, Walikota Batu, Walikota Cilegon, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Konawe, Walikota Mojokerto, Bupati Pamekasan. Pada tahun 2018 ada 30 yakni: Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati Halmahera Timur, Gubernur Jambi, Bupati Jombang, Bupati Ngada, Bupati Subang, Bupati Lampung Tengah, Walikota Kendari, Bupati Kepulauan Sula, Walikota Malang, Bupati Bandung Barat, Bupati Mojokerto, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Buton Selatan, Bupati Purbalingga, Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, Bupati Bener Meriah, Gubernur Aceh, Bupati Labuhanbatu, Bupati Lampung Selatan, Walikota Pauruan, Bupati Malang Bupati Bekasi, Bupati Cirebon, Bupati Cianjur, Bupati Jepara, Bupati Phakpak Bharat, Bupati Kebumen. Pada tahun 2019 ada 11 yakni: Bupati Mesuji, Bupati Talaud, Gubernur Kepri, Bupati Kudus, Bupati Bengkayang, Walikota Dumai, Bupati Lampung Utara, Bupati Indramayu, Walikota Medan, Bupati Kota Waringin Timur, Bupati Muara Enim. Pada tahun 2020 ada 8 yakni: Bupati Solok Selatan, Bupati Bengkalis, Walikota Tasikmalaya, Bupati Sidoarjo, Bupati Kutai Timur, Bupati Benggai Laut, Walikota Cimahi, Bupati Labuhanbatu Utara. Pada 2021 ada 10 yakni: Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Nganjuk, Bupati Probolinggo, Bupati Banjarnegara, Bupati Kaloka Timur, Bupati Musi Banyuasin, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Muara Enim, Bupati Hulu Sungai Tengah. Pada 2022 ada 11 yakni: Walikota Bekasi, Bupati Penajam Pasir Utara, Mantan Gubernur Riau, Bupati Langkat, Bupati Bogor, Walikota Ambon, Gubernur Papua, Bupati Mamberanao Tengah, Bupati Pemalang, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Bupati Bangkalan.[Jurnalislam.com, Partai Kepala Daerah Juara Korupsi di Era Jokowi, 2022]

Data tersebut semikin diperkuat dengan pernyataan Prof. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., seorang Mentri Koordimnator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan yang sekaligus juga seorang akademisi hukum serta politikus yang merupakan satu-satunya orang di Indonesia yang pernah menduduki tiga jabatan tinggi di Indonesia baik duduk sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang mengatakan kalau lembaga legislatif itu “markus” ketika sedang rapat dengan DPR RI Komisi III sebagai Ketua Komite TPPU dalam kasus korupsi di lingkungan Kementrian Keuangan terutama dirjen bea cukai dan dirjen pajak senilai Rp349.874.187.504.061 (349,8 triliun).[DPR RI, Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU di Kemenkeu, 2023] Sejak 2002 didirikan, KPK telah merilis data jumlah kasus korupsi dari tahun 2004 sampai 2022 yang berhasil dinangani sebanyak 1.351 kasus korupsi yang mana diantara rincian jenis perkaranya adalah sebagai berikut: 904 kasus gratifikasi/penyuapan, 277 kasus pengadaan barang/jasa, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 50 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 27 kasus pungutan/pemerasan, 25 kasus perizinan, dan 11 kasus merintangi proses KPK.[KataData, Ada 1351 Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK Sepanjang 2004 Hingga 2022, 2022].

Faktor ketiga ini menjadi batang atau penyangga akhlaq generasi-generasi emas, dimana tanpa adanya penegakan hukum yang pasti terhadap pelanggaran hukum maka sebaik apapun orang tua mendidik dan sebagus apapun sistem pendidikan yang telah dibangun oleh pemerintah akan sia-sia karena sistem tiap instansi pemerintahan akan selalu bobrok karena selalu melindungi para pelanggar hukum. Istilah terkenalnya, "Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas". oleh karena itu sebaiknya sistem penegakan hukum terutama untuk para pelanggar hukum diberikan hukuman "potong tangan" yang mana dalam arti tersiratnya ialah memotong kekuasaan para pelaku dengan menyita seluruh aset, memiskinkan, dan bahkan dan bahkan apabila melebihi batas jumlah tertentu perlu diterapkan makna tersuratnya yakni benar-benar dipotong anggota geraknya ( pergelangan tangan dan atau pergelangan kaki secara bersilangan). Dengan keberwujudan tegaknya ketiga faktor tersebut in syaa Allah akan membuat Indonesia memanen buah hasil dari perjuangan membangun generasi emas pada tahun 2045. Wallahu’alam bi’ilmihi

Semoga dengan terbitnya tulisan saya sebagai mahasiswa S2 Universitas Islam “45” Bekasi Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Angkatan 2023 dapat menjadi cermin khususnya untuk penulis dan umumnya untuk pembaca agar dapat senantiasa menjadi orang tua dan pendidik yang ideal menurut agama dan negara, senantiasa memperhatikan dan dan ikut serta mengawasi sistem pendidikan agar mampu memahami sistem pendidikan yang sedang dilaksanakan baik dalam lingkup nasional maupun lingkup satuan pendidikan untuk selalu memperhatikan dampak positif dan negative kebijakan yang dibuat secara jangka pendek dan jangka Panjang, serta pastinya senantiasa memperhatikan bagaimana penegakan hukum yang berlaku di Indonesia agar pada waktu yang telah dicita-citakan Indonesia dapat menjadi negara emas. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai kebaikan untuk negara kita tercinta, Aamiin yaaa Rabbal’alamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun