Data tersebut semikin diperkuat dengan pernyataan Prof. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., seorang Mentri Koordimnator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan yang sekaligus juga seorang akademisi hukum serta politikus yang merupakan satu-satunya orang di Indonesia yang pernah menduduki tiga jabatan tinggi di Indonesia baik duduk sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang mengatakan kalau lembaga legislatif itu “markus” ketika sedang rapat dengan DPR RI Komisi III sebagai Ketua Komite TPPU dalam kasus korupsi di lingkungan Kementrian Keuangan terutama dirjen bea cukai dan dirjen pajak senilai Rp349.874.187.504.061 (349,8 triliun).[DPR RI, Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU di Kemenkeu, 2023] Sejak 2002 didirikan, KPK telah merilis data jumlah kasus korupsi dari tahun 2004 sampai 2022 yang berhasil dinangani sebanyak 1.351 kasus korupsi yang mana diantara rincian jenis perkaranya adalah sebagai berikut: 904 kasus gratifikasi/penyuapan, 277 kasus pengadaan barang/jasa, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 50 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 27 kasus pungutan/pemerasan, 25 kasus perizinan, dan 11 kasus merintangi proses KPK.[KataData, Ada 1351 Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK Sepanjang 2004 Hingga 2022, 2022].
Faktor ketiga ini menjadi batang atau penyangga akhlaq generasi-generasi emas, dimana tanpa adanya penegakan hukum yang pasti terhadap pelanggaran hukum maka sebaik apapun orang tua mendidik dan sebagus apapun sistem pendidikan yang telah dibangun oleh pemerintah akan sia-sia karena sistem tiap instansi pemerintahan akan selalu bobrok karena selalu melindungi para pelanggar hukum. Istilah terkenalnya, "Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas". oleh karena itu sebaiknya sistem penegakan hukum terutama untuk para pelanggar hukum diberikan hukuman "potong tangan" yang mana dalam arti tersiratnya ialah memotong kekuasaan para pelaku dengan menyita seluruh aset, memiskinkan, dan bahkan dan bahkan apabila melebihi batas jumlah tertentu perlu diterapkan makna tersuratnya yakni benar-benar dipotong anggota geraknya ( pergelangan tangan dan atau pergelangan kaki secara bersilangan). Dengan keberwujudan tegaknya ketiga faktor tersebut in syaa Allah akan membuat Indonesia memanen buah hasil dari perjuangan membangun generasi emas pada tahun 2045. Wallahu’alam bi’ilmihi
Semoga dengan terbitnya tulisan saya sebagai mahasiswa S2 Universitas Islam “45” Bekasi Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Angkatan 2023 dapat menjadi cermin khususnya untuk penulis dan umumnya untuk pembaca agar dapat senantiasa menjadi orang tua dan pendidik yang ideal menurut agama dan negara, senantiasa memperhatikan dan dan ikut serta mengawasi sistem pendidikan agar mampu memahami sistem pendidikan yang sedang dilaksanakan baik dalam lingkup nasional maupun lingkup satuan pendidikan untuk selalu memperhatikan dampak positif dan negative kebijakan yang dibuat secara jangka pendek dan jangka Panjang, serta pastinya senantiasa memperhatikan bagaimana penegakan hukum yang berlaku di Indonesia agar pada waktu yang telah dicita-citakan Indonesia dapat menjadi negara emas. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai kebaikan untuk negara kita tercinta, Aamiin yaaa Rabbal’alamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H