Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan  akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia  dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional. Selama ini pegawai negeri sipil tidak bisa bersikap netral, mudah terbawa arus politik dan perlu melakukan lobi untuk mendapat promosi jabatan (Suyono, 2014).
Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesionalitas SDM menjadi salah satu upaya yang tepat untuk menghadapi dan merespon segala tantangan yang berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Sebagian besar organisasi memilih untuk melakukan outsourcing karena memungkinkan organisasi untuk mengakses modal intelektual, fokus pada kompetensi inti, mempersingkat waktu siklus pengiriman dan mengurangi biaya secara signifikan (Aiswarya, 2013).
Uji Kompetensi pada ASN
Ellitan, (2002) menemukan bahwa praktik-praktik manajemen sumber daya manusia yang diperkirakan dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif yang berkelajutan adalah kepastian kerja, selektivitas dalam rekrutmen, upah tinggi, upah insentif, kepemilikan karyawan, pembagian informasi, keterlibatan dan pemberdayaan, tim-tim yang diatur sendiri, pelatihan dan pengembangan ketrampilan, penggunaan dan pelatihan silang, kesamaan semua orang, upah/gaji tidak jauh selisihnya, serta kenaikan pangkat bagi orang dalam.
Sementara Anggraini, (2013) menegaskan bahwa Pengembangan Kompetensi Pejabat Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), maka setiap pejabat harus mengikuti pendidikan serta pelatihan sehingga penempatan the right man in the right place sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan pegawai yang memiliki kopetensi dan kapasitas yang memadai menyebabkan pengembangan SDM ASN harus berdasarkan pada konsep kompetensi sebagai pilar utama dalam manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Menurut Suyono, (2014) bahwa manajemen sumber daya manusia di instansi pemerintah harus mengacu dan didasarkan kepada standar kompetensi jabatan dan syarat jabatan yang ditetapkan.Â
Pengelolaan SDM berbasis kompetensi ini tentunya harus diwujudkan dalam bentuk integrasi kompetensi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mulai dari rekrutmen, penempatan, pemberian kompensasi, pengembangan, dan pemberhentian.
Simpulan
Pengelolaan SDM berbasis kompetensi sebuah keharusan, sebagai aradisgma pendekatan yang dianggap paling urgen untuk menegaskan bahwa elemen manusia sebagai elemen pokok keberhasilan organisasi. Bagaimanapun organisasi untuk dapat menyediakan aparatur sipil negara yang yang berkualitas agar dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang tinggi perlu secara berkelanjutan meningkatkan mtu dan kualitas SDMnya. Selain itu kompetensi yang dimiliki setiap pegawai secara individual dapat mendukung pelaksanaan visi misi organisasi melalui kinerja strategis organisasi pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H