Ekonomi merupakan salah satu hal pokok yang harus dipenuhi manusia semasa hidup. Bagaimana kebutuhan perut, pakaian, dan juga tempat tinggal tidak bisa terlepas dari unsur ekonomi, meskipun ada yang mengatakan bahwa jaman manusia purba belum ada uang juga hidup.Â
Tapi ekonomi tidak hanya semata tentang uang, namun bisa juga berupa cara untuk pemenuhan kebutuhan, bisa juga dengan barter, atau bahkan hanya sekedar kepercayaan, seperti pada saat jaman purba, ketika manusia berburu bersama dengan berbekal kepercayaan, bahwa masing-masing mempunyai peran dalam keberhasilan perburuan, intinya sama tentang pemenuhan kebutuhan.
Namun pengertian ekonomi ini juga sudah mengalami "evolusi", dimana saat ini bisa dikatakan pemenuhan ekonomi itu 99% adalah dalam bentuk kapital, unsur-unsur lain seperti kepercayaan hanya tersisa yang 1%.Â
Untuk pemenuhan ekonomi secara mikro, tentu saja kelancaran UMKM sangat vital, sedangkan untuk ekonomi secara makro impor dan ekspor, dan juga pemasukan pajak adalah yang amat sangat krusial. Seperti pajak, dimana pungutan "memaksa" ini adalah salah satu penyokong perekonomian sebuah negara, dimana gaji Pegawai Negeri, Gaji Anggota Dewan, pembangunan struktur dan infrastruktur tentu saja mengandalkan pemasukan pajak.Â
Di negara maju tingkat pajak bisa mencapai lebih dari separuh dari gaji pokok, nilai yang tentu saja tidak sedikit. Meskipun banyak juga sektor usaha yang masih lepas dari kewajiban membayar pajak, dikarenakan memamng ilegal dan selalu berkelit dari pengawasan, yang sering disebut dengan Shadow Economy.
Menurut dana Moneter Internasional atau IMF,Shadow Economy diebut juga dengan beberapa istilah lain, yaitu Underground Economy, Hidden Economy, Gray Economy, Black Economy, Informal Economy, Cash Economy, dan Unobserved Economy. Shadow Economy dapat diartikan sebagai aktifitas ekonomi yang dapat mempengaruhi perekonomian, namun tidak terdaftar, atau dengan kata lain pemasukan yang terjadi pada sektor informal.Â
Di Indonesia sendiri tingkat Shadow Economy tergolong tinggi, dengan disokong salah satunya adalah begitu banyaknya tenaga kerja informal, seperti contoh tenaga buruh tani, bidang konstruksi dengan level lokal, dan banyak sektor lain. Masih banyak penerima upah yang belum mendaftarkan diri menjadi seorang wajib pajak.Â
Fenomena yang ada saat ini di sekitar saya adalah bagaimana seseorang mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai perlengkapan saat pengajuan kredit, dan untuk yang berikutnya hampir tidak ada pelaporan keuangan.
Sebenarnya bagi saya tingkat pajak di Indonesia termasuk tidak begitu tinggi, sebagai contoh misalkan untuk pajak penghasilan pasal 21 tingkat pajak tertinggi adalah 30%, dibandingkan dengan Italia, dimana pajak atas perorangan dapat mencapai 51%, dan Amerika Serikat yang mencapai 39%.Â
Bahkan negara Eropa seperti Perancis menerapkan pajak perorangan sampai dengan 59%, jumlah pajak yang sangat besar bukan? Sehingga di negara-negara tersebut, iasanya orang mempertimbangkan gaji berdasarkan pada Take Home Payment (Gaji Dibawa Pulang), dan bukan pada gaji pokok, seperti salah satu alasan seorang pemain Sepakbola asal Swedia, Zlatan Ibrahimovic yang memutuskan pindah dari Italia ke Spanyol adalah karena tingkat pajak di Spanyol lebih rendah daripada di Italia, meskipun pada saat itu gaji pokok di Italia lebih besar daripada di Spanyol.
Kembali lagi ke Shadow Economy, dimana sebenarnya disebabkan oleh banyaknya produksi ilegal, seperti peresedaran NAPZA, lalu juga Home Industry yang tidak terdaftar, seperti contohnya pembuatan produk tiruan (Atau sering disebut barang KW) merek-merek terkenal, dengan harga yang jauh lebih murah.Â