Mohon tunggu...
Priyo Setioko
Priyo Setioko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger, Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah seorang magician dan sering menulis berbagai macam artikel, pernah mendapatkan penghargaan di Adira Faces of Indonesia 2011 blog : www.setioko.web.id

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pesan dari Nasabah Pinjol untuk Para DC Pinjol

6 November 2023   05:40 Diperbarui: 6 November 2023   06:58 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital yang terus berkembang, Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi bagian tak terhindarkan dari kehidupan finansial banyak orang. Sayangnya, beberapa aspek dari industri ini, khususnya peran Debt Collector (DC), seringkali melibatkan tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai etika.

Memang sebagian ulama berpendapat bahwa bekerja sebagai Debt Collector yang TIDAK MENGANDUNG UNSUR RIBA adalah Boleh namun bagaimana bekerja sebagai Debt Collector yang mengandung unsur Riba seperti Leasing, Pinjol, Bank dan sebagainya ? Tentu saja hukumnya Haram

Kalau yang riba, seperti hutang pada bank yang riba, maka tidak boleh bekerja menagih hutang itu, karena itu termasuk menolong dalam sesuatu yang haram. Allah SWT berfirman (penafsiran maknanya):

"Tolonglah kalian satu sama lain dalam AlBirr dan AtTaqwa (kebajikan, kesalehan dan takwa); tetapi jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Berat hukumannya"[al-Maa'idah 5:2].

Surah Al-Maidah (5:2) dalam Al-Quran mengajarkan prinsip kebajikan, kesalehan, dan takwa, serta pentingnya tolong-menolong dalam hal-hal yang baik. Namun, tidak untuk menjadi seorang Debt Collector Pinjol berarti mendukung praktik yang pada dasarnya melibatkan pengambilan pinjaman dengan suku bunga tinggi, yang seringkali merugikan individu dengan eksploitasi finansial.

Islam dengan tegas melarang riba dalam bentuk apapun. Bahkan banyak perusahaan Pinjol menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi, yang melanggar prinsip-prinsip Islam. Menjadi bagian dari proses pengumpulan hutang dari pinjaman semacam ini dapat dianggap sebagai mendukung praktik haram.

Penagihan hutang oleh Debt Collector Pinjol seringkali melibatkan metode yang kasar dan kadang-kadang tidak etis. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk bersikap lembut dan sopan terhadap sesama manusia. Menggambarkan orang dengan stereotip negatif, seperti yang sering terjadi yaitu DISKRIMINASI Terhadap ornag Indonesia Timur seperti Papua, Ambon, Batak hal ini juga melanggar etika dan nilai-nilai Islam yang mendorong penghormatan terhadap semua individu.

Banyak perusahaan Pinjol terlibat dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya mengadu domba antara konsumen, terutama jika penagihan hutang dilakukan secara agresif. Mengadu domba adalah praktik yang dilarang dalam Islam karena dapat menyebabkan perpecahan dan konflik di antara masyarakat.

Pesan kami dari Para Nasabah untuk DC Pinjol adalah berhentilah bekerja sebagai DC Pinjol carilah pekerjaan yang halal bahkan menjadi seorang Driver Ojek Online lebih bermartabat daripada menjadi DC Pinjol, Jika ada peluang menjadi ASN mengapa tidak kalian coba. Harta dan gaji yang kalian dapatkan ketika bekerja di perusahaan Pinjol tidak akan membawa dampak keberkahan bagi kalian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun