Dalam era digital yang terus berkembang, Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi bagian tak terhindarkan dari kehidupan finansial banyak orang. Sayangnya, beberapa aspek dari industri ini, khususnya peran Debt Collector (DC), seringkali melibatkan tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai etika.
Memang sebagian ulama berpendapat bahwa bekerja sebagai Debt Collector yang TIDAK MENGANDUNG UNSUR RIBA adalah Boleh namun bagaimana bekerja sebagai Debt Collector yang mengandung unsur Riba seperti Leasing, Pinjol, Bank dan sebagainya ? Tentu saja hukumnya Haram
Kalau yang riba, seperti hutang pada bank yang riba, maka tidak boleh bekerja menagih hutang itu, karena itu termasuk menolong dalam sesuatu yang haram. Allah SWT berfirman (penafsiran maknanya):
"Tolonglah kalian satu sama lain dalam AlBirr dan AtTaqwa (kebajikan, kesalehan dan takwa); tetapi jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Berat hukumannya"[al-Maa'idah 5:2].
Surah Al-Maidah (5:2) dalam Al-Quran mengajarkan prinsip kebajikan, kesalehan, dan takwa, serta pentingnya tolong-menolong dalam hal-hal yang baik. Namun, tidak untuk menjadi seorang Debt Collector Pinjol berarti mendukung praktik yang pada dasarnya melibatkan pengambilan pinjaman dengan suku bunga tinggi, yang seringkali merugikan individu dengan eksploitasi finansial.
Islam dengan tegas melarang riba dalam bentuk apapun. Bahkan banyak perusahaan Pinjol menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi, yang melanggar prinsip-prinsip Islam. Menjadi bagian dari proses pengumpulan hutang dari pinjaman semacam ini dapat dianggap sebagai mendukung praktik haram.
Penagihan hutang oleh Debt Collector Pinjol seringkali melibatkan metode yang kasar dan kadang-kadang tidak etis. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk bersikap lembut dan sopan terhadap sesama manusia. Menggambarkan orang dengan stereotip negatif, seperti yang sering terjadi yaitu DISKRIMINASI Terhadap ornag Indonesia Timur seperti Papua, Ambon, Batak hal ini juga melanggar etika dan nilai-nilai Islam yang mendorong penghormatan terhadap semua individu.
Banyak perusahaan Pinjol terlibat dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya mengadu domba antara konsumen, terutama jika penagihan hutang dilakukan secara agresif. Mengadu domba adalah praktik yang dilarang dalam Islam karena dapat menyebabkan perpecahan dan konflik di antara masyarakat.
Pesan kami dari Para Nasabah untuk DC Pinjol adalah berhentilah bekerja sebagai DC Pinjol carilah pekerjaan yang halal bahkan menjadi seorang Driver Ojek Online lebih bermartabat daripada menjadi DC Pinjol, Jika ada peluang menjadi ASN mengapa tidak kalian coba. Harta dan gaji yang kalian dapatkan ketika bekerja di perusahaan Pinjol tidak akan membawa dampak keberkahan bagi kalian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H