Sudah sepatutnya aparat pemerintah harus meninjau kembali tingkat kelayakan dari kondisi ruang publik yang ada di daerah pemerintahan mereka saat ini. Karena bagaimanapun pemerintah memiliki wewenang dan otoritas untuk mewujudkan sekaligus melaksanakan tanggung jawab mereka untuk mensejahterakan masyarakat. Kepala daerah, kepala dinas, camat dan lurah harus saling bersinergi satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan ruang publik ini. Sehingga bisa terciptanya kondisi sosial masyarakat yang nyaman dan tertib serta kota yang lebih layak huni. Hal ini pun sudah diatur dalam Pasal 11 (4) UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Â
Ruang publik sebaiknya tersebar merata di beberapa area yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat termasuk elemen penting dalam pembangunan. Masyarakat yang bisa menilai kebutuhan mereka akan ruang publik. Sehingga dibutuhkan kepekaan pemerintah akan kebutuhan warganya. Perlu integrasi antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam menghadirkan pembangunan daerah yang berkualitas.
Â
Â
[caption caption="Masyarakat ikut serta melakukan penghijauan di ruang publik guna membantu peran Pemerintah"]
Â
[caption caption="Makassar butuh lebih banyak ruang penyaluran kreatifitas"]
Â
Menghadirkan ruang publik bisa memanfaatkan lahan-lahan yang tak produktif, seperti tepian sungai ataupun bawah jembatan. Dan jika lahan sudah tidak tersedia, salah satu cara yakni pemerintah sebagai pihak yang berwenang harus membebaskan lahan demi kebutuhan ruang publik. Tempat tempat bersejarah seperti museum kota ataupun benteng juga dapat didesign sedemikian rupa hingga menjadi ruang publik.
Â