Mohon tunggu...
Tyas
Tyas Mohon Tunggu... Lainnya - ---

Hai! akun ini untuk berbagi tulisan teman-teman di komunitas yang saya ikuti ;)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proyek Sawah Cina, Solusi Ketahanan Pangan Indonesia?

14 Mei 2024   21:03 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis: Najma Putri

Food estate di Indonesia, akankah berhasil? Pertemuan Ke-4 High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) RI--RRT di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/4/2024). Menghasilkan kesepakatan pengembangan pertanian Indonesia dengan China, hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Luhut mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Indonesia adalah mencari mitra lokal untuk bekerja sama dalam mengembangkan pertanian di Indonesia. Rencananya pengelolaan akan dilakukan secara bertahap dengan waktu mulai 6 bulan dari perjanjian tersebut disepakati. Pengembangan ini juga berencana untuk merangkul anak-anak muda Indonesia yang bergelut di bidang pertanian. Kabarnya perjanjian ini didasari dengan keberhasilan China dalam bentuk swasembada.

Perencanaan ini menuai banyak kritik dari para ahli pada banyak sisi; penggunaan lahan yang terlalu luas untuk sebuah percobaan, dari sisi benih dan adaptasinya terhadap iklim, sifat tanah dan hama juga dapat mengebabkan kegagalan terlebih negara asal benih berasal dari negara China yang memiliki 4 musim, berbeda dengan Indonesia. Adanya perbedaan dari satu negara dengan yang lainnya akan menimbulkan permasalahan, yang berbeda dapat diselesaikan dengan teknologi. Namun teknologi yang diperlukan berbeda. Hal ini menunjukan adanya perbedaan permasalahan bukan berarti China lebih unggul daripada Indonesia.

Pemerintah luput terhadap permasalahan pertanian Indonesia yaitu biaya usaha tani yang tinggi, sewa lahan tani, dan upah tenaga kerja. jika pemerintah serius untuk mengatasi permasalahan diatas dan merangkul anak-anak muda untuk bersama-sama memajukan pertanian Indonesia, seharusnya pemerintah juga mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan para ahli teknologi pertanian mengenai inovasi ketahanan penyakit dan pengembangan bibit sehingga tidak segera menjadikan bantuan luar negeri sebagai suatu prioritas. 

Bagaimana konsep Kerjasama yang dijalankan ? Apakah hal tersebut akan menjadikan keuntungan untuk Indonesia ? Bagaimana konsep pengolahan lahan pertanian dalam Islam ? Sistem pertanian dalam Islam; sistem Islam membebaskan usaha petani dan mencegah feodalisme menjalar ke dalam Masyarakat Islam. Prinsip utama yang harus dipahami adalah mengenai tanah .

1. Keadaan Lahan yang Belum Digarap

Al-Quran membatasi hubungan manusia dengan tanah sebagai berikut:

"Dan bumi telah dibentangkan, Dia menjadikannya untuk makhluk (Nya)..." (Al-Qur'an,Ar-Rahman 55: 10)

Jadi, tanah alami adalah untuk semua orang; itu adalah gudang makanan, dan sumber kehidupan manusia; setiap orang mengambil kebutuhannya dari bumi dan membiarkan orang lain mengambil kebutuhannya darinya juga, karena Allah telah menciptakan semua manusia untuk hidup dari bumi dan menikmati kesenangan hidup dan berkah bumi; Allah SWT berfirman:

"Dialah yang menjadikan bumi tunduk kepadamu, maka berjalanlah di tempat luasnya, dan makanlah rezeki-Nya, dan bagi-Nyalah kebangkitan (setelah kematian)." (Al-Qur'an, Al-Mulk 67:15)

"...dan menentukan kadanya makanan-makanan di dalamnya, dalam empat masa; sama bagi (semua) pencari." (Al-Qur'an, Fussilat 41: 10)

Menurut konsep Al-Qur'an mengenai hubungan manusia dengan tanah telah menjadi aturan hukum yang menunjukkan cara kepemilikan tanah alami.

Nabi SAW bersabda:

"Barangsiapa menanam pohon atau menggali lembah dari awal -- tidak ada seorang pun yang mendahuluinya dalam pekerjaan ini -- dan mengolah tanah yang tidak digarap, maka (tanah itu) milik (menurut), keputusan Allah dan Rasul-Nya."

"Sesungguhnya bumi itu kepunyaan Allah, Dia menjadikannya wakaf bagi hamba-hamba-Nya, maka barangsiapa meninggalkan suatu tanah selama tiga tahun berturut-turut tanpa sebab, maka tanah itu diambil dari tangannya dan diserahkan kepada selain dia, tetapi siapa yang meninggalkannya sambil berkata bahwa suatu hak menjadi miliknya selama tiga tahun, tidak ada hak yang menjadi miliknya."12

Imam as-Sadiq ('a) berkata:

"Barangsiapa yang tanahnya diambil dan tidak memintanya [atau tiga tahun, tidak berhak memintanya setelah tiga tahun itu."

Jika kita mempelajari teks-teks ini dan menganalisis gagasan-gagasan dan bentukan-bentukan di dalamnya, kita akan menyimpulkan bahwa hukum-hukum yang mengatur cara mengolah tanah-tanah yang tidak digarap dan membatasi cara penguasaan tanah-tanah ini:

A. Dibolehkan bagi seluruh umat Islam untuk memiliki dan mengolah tanah alam yang belum tersentuh oleh usaha manusia.

Kadang-kadang tanah alam ini dimiliki dengan izin terlebih dahulu dari Negara (Daulah) Islam, dan kadang-kadang tanpa izinnya, yaitu sesuai dengan penguasaan tanah tersebut dan hak untuk memiliki dan mengolahnya, maka setiap orang mempunyai hak untuk mengolah tanah tersebut dan memilikinya dengan usahanya yang memberikan kehidupan dan penggarapan pada tanah tersebut, sehingga tidak seorangpun berhak mengeksploitasi usahanya atau mengambil tanah tersebut darinya.

B. Tidak diperbolehkan membiarkan tanah tidak digarap selama lebih dari tiga tahun. Ketika jangka waktu tiga tahun berakhir, tanah tersebut diambil dari pemiliknya dan diberikan kepada orang lain untuk ditanami, dikembangkan produknya, menginvestasikan tenaga manusia dan alam, mendistribusikan manfaatnya kepada semua orang, dan menghancurkan gagasan keserakahan dan monopoli.

Negara Islam berhak melakukan intervensi untuk membagi sampah dan tanah yang tidak diolah di antara masyarakat untuk mencapai pembagian yang adil, sehingga semua orang berhak memiliki tanah pemerintah dengan usahanya sendiri.

Oleh karena itu, Islam melarang dominasi feodal dan mengaturnya agar petani berhak memiliki tanah yang ia garap; ia berhak mempunyai tanah dan hasil usahanya sendiri.

2. Status Pembagian Hasil Panen

Negara kedua yang dianut oleh hukum Islam adalah negara bagi hasil, yang berdiri atas kesepakatan antara dua pihak - satu pihak menawarkan semua kebutuhan produksi pertanian, seperti tanah, benih, air, dll, sementara pihak lain menawarkan miliknya. usaha untuk bagian yang terbatas, atau kedua belah pihak bermitra - satu pihak menawarkan tanah dan usahanya, dan pihak lain menawarkan benih, atau satu pihak menawarkan tanah dan benih, dan pihak lain menawarkan usaha, maka kedua pihak adalah mitra dalam buah dan produksi. Islam mengatur bahwa pembagian hasil panen harus bersifat umum dalam segala hal yang keluar dari tanah, dan produksinya dibagi di antara para pihak yang berkontrak sesuai dengan kesepakatan dan unsur-unsur produktif yang ditawarkan masing-masing pihak, sehingga mereka sepakat untuk membaginya.

Bagaimana dengan detail kesepakatan sawah percobaan China di Indonesia?

Islam menyelesaikan persoalan pangan dari akar masalah, dan tidak sekedar mewujudkan ketahanan pangan saja, namun juga kedaulatan pangan. Negara bertanggung jawab penuh membantu petani,  apalagi pertanian adalah persoalan strategis.  Kerjasama negara islam dengan politik luar negeri, Sistem islam yang dijadikan sebagai pedoman.  Negara tidak akan tergantung pada modal swasta atau asing.

Wallahualam bishawab..

Sumber :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun