Mohon tunggu...
Tyas
Tyas Mohon Tunggu... Lainnya - ---

Hai! akun ini untuk berbagi tulisan teman-teman di komunitas yang saya ikuti ;)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proyek Sawah Cina, Solusi Ketahanan Pangan Indonesia?

14 Mei 2024   21:03 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:12 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"...dan menentukan kadanya makanan-makanan di dalamnya, dalam empat masa; sama bagi (semua) pencari." (Al-Qur'an, Fussilat 41: 10)

Menurut konsep Al-Qur'an mengenai hubungan manusia dengan tanah telah menjadi aturan hukum yang menunjukkan cara kepemilikan tanah alami.

Nabi SAW bersabda:

"Barangsiapa menanam pohon atau menggali lembah dari awal -- tidak ada seorang pun yang mendahuluinya dalam pekerjaan ini -- dan mengolah tanah yang tidak digarap, maka (tanah itu) milik (menurut), keputusan Allah dan Rasul-Nya."

"Sesungguhnya bumi itu kepunyaan Allah, Dia menjadikannya wakaf bagi hamba-hamba-Nya, maka barangsiapa meninggalkan suatu tanah selama tiga tahun berturut-turut tanpa sebab, maka tanah itu diambil dari tangannya dan diserahkan kepada selain dia, tetapi siapa yang meninggalkannya sambil berkata bahwa suatu hak menjadi miliknya selama tiga tahun, tidak ada hak yang menjadi miliknya."12

Imam as-Sadiq ('a) berkata:

"Barangsiapa yang tanahnya diambil dan tidak memintanya [atau tiga tahun, tidak berhak memintanya setelah tiga tahun itu."

Jika kita mempelajari teks-teks ini dan menganalisis gagasan-gagasan dan bentukan-bentukan di dalamnya, kita akan menyimpulkan bahwa hukum-hukum yang mengatur cara mengolah tanah-tanah yang tidak digarap dan membatasi cara penguasaan tanah-tanah ini:

A. Dibolehkan bagi seluruh umat Islam untuk memiliki dan mengolah tanah alam yang belum tersentuh oleh usaha manusia.

Kadang-kadang tanah alam ini dimiliki dengan izin terlebih dahulu dari Negara (Daulah) Islam, dan kadang-kadang tanpa izinnya, yaitu sesuai dengan penguasaan tanah tersebut dan hak untuk memiliki dan mengolahnya, maka setiap orang mempunyai hak untuk mengolah tanah tersebut dan memilikinya dengan usahanya yang memberikan kehidupan dan penggarapan pada tanah tersebut, sehingga tidak seorangpun berhak mengeksploitasi usahanya atau mengambil tanah tersebut darinya.

B. Tidak diperbolehkan membiarkan tanah tidak digarap selama lebih dari tiga tahun. Ketika jangka waktu tiga tahun berakhir, tanah tersebut diambil dari pemiliknya dan diberikan kepada orang lain untuk ditanami, dikembangkan produknya, menginvestasikan tenaga manusia dan alam, mendistribusikan manfaatnya kepada semua orang, dan menghancurkan gagasan keserakahan dan monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun