Mohon tunggu...
Tyas Nurrahma
Tyas Nurrahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Bimbingan dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Menjadi People Pleaser

10 November 2022   07:25 Diperbarui: 10 November 2022   07:36 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjadi seorang people pleaser biasanya seringkali overthinking terhadap permasalahan yang belum tentu terkait dengan dirinya. Misalnya ketika anda menolak permintaan dari orang lain, jangan malah kalian berpikir yang tidak-tidak seperti "Apakah ia marah karena aku tolak?" belum tentu orang lain memikirkan hal yang anda pikirkan. Apabila anda sudah cukup dekat dengan yang ditolak ini, seharusnya teman anda sudah cukup mengerti dan penolakan anda tidak akan merusak pertemanan anda.

‌- Prioritaskan kebahagiaan anda

Kebahagiaan tidak bisa dicari tetapi harus anda ciptakan sendiri. Lakukan hal yang anda suka dan tidak merugikan orang lain, tolak yang anda memang tidak bisa melakukannya atau tidak mampu. Menolong orang lain memang perbuatan baik namun anda tidak perlu sampai mengesampingkan kesenangan anda. Carilah kebahagiaan anda tanpa harus mengedepankan kepentingan siapa-siapa. Cintai diri sendiri, orang lain bisa datang dan pergi, yang anda punya dan layak dicintai adalah diri sendiri.

Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai 'People pleaser' ini mohon maaf apabila ada kesalahan kata, Terimakasih!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun