1.Weber: Tindak sosialnya penting untuk memahami perilaku digital; kritik birokrasi relevan dalam reformasi organisasi; dan analisis hubungan agama-kapitalisme tetap berguna untuk budaya kerja.
2.Hart: Teori peraturan membantu hukum beradaptasi dengan perubahan; konsep legitimasi hukum penting di era global; dan keterbukaan interpretasi hukum diperlukan untuk isu-isu baru.
Pemikiran kedua tokoh ini membantu memahami tantangan sosiologis dan hukum dalam masyarakat modern, terutama dalam mengelola perubahan sosial yang cepat dan meningkatkan kompleksitas hubungan antarindividu dan antarnegara.
4.Pemikiran Weber dan Hart dalam konteks hukum Indonesia dapat diringkas sebagai berikut:
1.Weber: Reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan penerapan hukum yang bebas dari pengaruh politik diperlukan. Analisis perilaku sosial membantu memahami pengaruh norma budaya dan agama.
2.Hart: Perlu adaptasi aturan hukum untuk mengikuti perubahan, konsistensi antara hukum nasional dan adat, serta standar interpretasi yang jelas untuk mengurangi ketidakpastian hukum.
Keduanya menekankan reformasi struktural dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H