Mohon tunggu...
Tyas Latufa
Tyas Latufa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hert

26 Oktober 2024   17:00 Diperbarui: 26 Oktober 2024   18:32 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Weber: Tindak sosialnya penting untuk memahami perilaku digital; kritik birokrasi relevan dalam reformasi organisasi; dan analisis hubungan agama-kapitalisme tetap berguna untuk budaya kerja.
2.Hart: Teori peraturan membantu hukum beradaptasi dengan perubahan; konsep legitimasi hukum penting di era global; dan keterbukaan interpretasi hukum diperlukan untuk isu-isu baru.

Pemikiran kedua tokoh ini membantu memahami tantangan sosiologis dan hukum dalam masyarakat modern, terutama dalam mengelola perubahan sosial yang cepat dan meningkatkan kompleksitas hubungan antarindividu dan antarnegara.

4.Pemikiran Weber dan Hart dalam konteks hukum Indonesia dapat diringkas sebagai berikut:

1.Weber: Reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan penerapan hukum yang bebas dari pengaruh politik diperlukan. Analisis perilaku sosial membantu memahami pengaruh norma budaya dan agama.
2.Hart: Perlu adaptasi aturan hukum untuk mengikuti perubahan, konsistensi antara hukum nasional dan adat, serta standar interpretasi yang jelas untuk mengurangi ketidakpastian hukum.

Keduanya menekankan reformasi struktural dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun