Mohon tunggu...
Tyara CithaIntaya
Tyara CithaIntaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi dan saya senang menulis serta memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) terhadap Kemiskinan

17 Maret 2023   13:37 Diperbarui: 17 Maret 2023   13:43 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyediakan Modal Usaha

Banyak orang yang terjebak dalam kemiskinan karena tidak memiliki modal usaha. Dalam hal ini, ZIS dapat digunakan untuk memberikan modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan. Misalnya, dengan memberikan modal usaha kepada penjahit atau tukang kayu, mereka bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan keluar dari kemiskinan.

Memberikan Bantuan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam mengurangi kemiskinan. Namun, banyak masyarakat miskin yang tidak dapat mengakses pendidikan karena faktor biaya. Dalam hal ini, ZIS dapat digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Misalnya, dengan memberikan bantuan biaya sekolah kepada anak yatim atau dhuafa, mereka dapat mengakses pendidikan dan terbebas dari kemiskinan.

Selain manfaat yang telah disebutkan di atas, ZIS juga memberikan dampak positif bagi pemberi dan penerima ZIS. Bagi pemberi ZIS, pemberian ZIS dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial dan keikhlasan dalam beribadah. Bagi penerima ZIS, ZIS dapat memberikan harapan dan motivasi untuk keluar dari kemiskinan.

Namun, pengaruh ZIS terhadap kemiskinan tidak hanya terlihat dari sisi sosial dan keagamaan, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian. Dalam Islam, ZIS dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS kepada penerima manfaat. Badan ini biasanya bekerja sama dengan lembaga keuangan, seperti bank syariah, untuk mengelola dana ZIS.

Dalam hal ini, ZIS dapat digunakan untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada penerima manfaat. Dengan adanya pinjaman modal usaha, penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan pendapatannya. Selain itu, pinjaman modal usaha ini juga bisa menjadi sumber pemasukan bagi lembaga amil zakat.

Dalam konteks ekonomi, ZIS juga dapat menjadi alternatif bagi pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga amil zakat dalam menghimpun dan menyalurkan ZIS. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi beban anggaran untuk program pengentasan kemiskinan.

Namun, untuk mencapai dampak positif ZIS yang maksimal terhadap kemiskinan, diperlukan pengelolaan ZIS yang baik dan profesional. Lembaga amil zakat harus memiliki sistem pengelolaan dana ZIS yang transparan dan akuntabel. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya ZIS dan cara pemberian ZIS yang benar.

Dalam hal ini, peran media dan media sosial sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ZIS. Melalui media dan media sosial, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang ZIS, cara pemberian ZIS, dan manfaat ZIS. Selain itu, media dan media sosial juga dapat menjadi sarana pengawasan dan pemantauan pengelolaan dana ZIS oleh lembaga amil zakat.

Kemiskinan menjadi suatu hal yang harus lebih diperhatikan kembali oleh pemerintah, stakeholder terkait maupun setiap masyarakat yang mempunyai kelebihan harta. Perlu adanya kerja sama antara pihak terkait dan pihak pendukung lainnya agar angka kemiskinan bisa menurun. Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hadir sebagai salah satu alat untuk mengurangi kemiskinan. Kesadaran masyarakat yang sudah mencapai nisab dalam membayar zakat harus lebih ditingkatkan kembali agar manfaat pendayagunaan zakat bisa lebih optimal. Dengan adanya infak dan sedekah juga menjadi alat untuk membantu kehidupan masyarakat yang menyentuh garis kemiskinan agar lebih sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun