Entah itu untuk membangun properti, biaya pendidikan anak, dan hal lainnya. Nah, tahukah kamu kalau kepemilikan saham di beberapa platform sekuritas online seperti Ajaib, IPOT, MNC Sekuritas, SFAST, dan lainnya bisa diatur juga dalam perjanjian pra-nikah?
Nah, biar kamu dan pasangan merasa aman dan aset juga tetap terjamin. Yuk, masukin pembagian kepemilikan saham ke perjanjian pra-nikah.Â
Semoga hidup kamu dan Si Dia bahagia terus ya sampai tua nanti!
Sumber:
https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-hartaÂ
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10487Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!