Iwan-Iip sedang melalukan upaya kriminalisasi terhadap Paslon No. 2 karena jika benar narasi tersebut terbukti, Paslon No. 2 melanggar hukum dengan kategori pelanggaran pemilu yang terstrukur, sistematis dan massif (TSM).Â
Dengan narasi ini Iwan-Iip menginginkan MK dalam putusannya menghukum Paslon No. 2 (Ade-Cecep) berupa pembatalan hasil rekapitulasi pemilu yang memenangkan Paslon No. 2. Kemudian narasi Iwan-Iip juga menghendaki adanya diskualifikasi Paslon No. 2 sebagai paslon sah dan dilakukan pemilu ulang pada 9 (sembilan) Kecamatan di Kab. Tasikmalaya tanpa paslon yang lain.Â
Dari hasil keputusan institusi-institusi terkait, yakni Bawaslu Kab. Tasikmalaya, KPUD Kab. Tasikmalaya, MA dan MK terlihat dalil sengketa yang diusung oleh Paslon No. 4 lemah dan mengada-ada, upaya hukum tampak dilakukan untuk memuaskan ketidakpuasan akibat kalah dalam Pilbup.
Hukum memang memberi peluang dan memitigasi ketidakpuasan paslon-paslon untuk menempuh upaya hukum dalam Pemilu sehingga diharapkan keputusan yang dihasilkan adalah adil dan tepat yang muaranya penerimaan dari paslon-paslon yang tidak puas.Â
Namun, seperti diuraikan di atas, bahwa hanya Bawaslu yang tampak mendukung dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut. KPUD Kab. Tasikmalaya juga mengeluarkan pernyataan bahwasanya berdasarkan analisa mereka tidak terbukti adanya pelanggaran administrasi tersebut. Jangan-jangan, terjadi pemufakatan tertentu antara Iwan-Iip dengan Bawaslu.Â
Apakah ini benar? Hanya bisa dibuktikan jika Ade-Cecep melakukan gugatan balik terhadap Iwan-Iip (intinya harus dibuktikan di MK). MA juga menguatkan tidak adanya pelanggaran administrasi pemilu tersebut malahan menganggap Bawaslu bertindak melampaui batas waktu kewenangannya.
MK kemungkinan besar juga akan menghasilkan putusan berupa penolakan atas permohonan Iwan-Iip, secara sederhana alasannya karena aturan batas selisih perbedaan yang tidak sesuai untuk masuk dalam sengketa hasil pemilu. Bawaslu Kab. Tasikmalaya karenanya terlihat bias dengan melakukan rekomendasi yang melebihi waktu kewenangannya sehingga menimbulkan kegaduhan saat ini.
=============
Kembali me-review politik elit di Tasikmalaya, koalisi 5 (lima) partai gemuk yang mengusung Paslon nomor 4 (Iwan-Iip), tentunya bermodalkan mahar yang cukup besar dalam kontestasi politik ini. Sosok Iwan Saputra yang sebelumnya adalah seorang PNS yang akhirnya mengorbankan pekerjaannya, demi mengikuti pancalonan Cabup Tasikmalaya, sehingga ia harus menyandang status sebagai pensiunan dini.Â
Lalu, jika kita melihat segi finansial dalam menyiapkan mahar-mahar politik tersebut, tentunya akan memakan jumlah rupiah yang sangat besar. Jadi, dari manakah asalnya uang-uang yang dijadikan sebagai mahar politik tersebut? Tentu kita akan langsung mengetahui jawabannya setelah kepolisian melacak aliran dana politik Iwan-Iip.
Kekalahan Paslon nomor 4 ini juga diperkirakan bakal menimbulkan masalah jangka panjang untuk Paslon nomor 2 (Ade-Cecep), karena mereka akan terus dibayang-bayangi Iwan-Iip yang meminta kompensasi kekalahan. Kalau pun itu tidak terwujud, sebagai oposisi Iwan-Iip akan melancarkan serangan-serangan yang akan mengolah berbagai isu destruktif. Inilah yang paling membahayakan, karena akan menimbulkan polarisasi politik yang lebih akut bagi masyarakat Tasikmalaya.