Mohon tunggu...
Tutut Setyorinie
Tutut Setyorinie Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Lingkungan

Sedang belajar mengompos, yuk bareng!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menakar Tarif Prangko dalam Negeri yang Bikin Gigit Jari

12 Desember 2022   20:10 Diperbarui: 12 Desember 2022   22:01 5589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai contoh, Jakarta - Makassar dengan jarak 1.397 KM dikenakan tarif Rp 20.500, sedangkan Jakarta - New York dengan jarak 16.177 KM hanya dikenakan Rp 10.000,-.

Dalam Kepmen Kominfo No.222 tahun 2022, tarif tertinggi dalam negeri bahkan mencapai Rp 101.000,- yakni untuk pengiriman selembar kartu dari Pulau Seribu ke kota Mulia di Papua.

Perbandingan tarif prangko dengan negara tetangga

Mahalnya tarif prangko dalam negeri membuat beberapa penggiat filateli termasuk saya, mencari perbandingan dengan negara tetangga. 

Dilansir dari laman Pos Malaysia, tarif prangko Malaysia diberlakukan tunggal yaitu RM 0.30 atau Rp 1.000 untuk tujuan dalam negeri dan RM 0.90 atau Rp 3.000 untuk luar negeri.

Sedangkan di Singapura, dalam laman Shingpost Shipping Guide, tarif prangko dalam negeri hanya dipatok SGD 0.30 atau Rp 3.500, dan SGD 0.70 -1.4 atau Rp 8.000- Rp 16.000 untuk luar negeri.

Kemudian ada Filipina dalam laman Philippines Post yang mematok PHP 16-21 atau Rp 4.500 - Rp 6.000 untuk kiriman pos dalam negeri.

Sedangkan Jepang dalam JapanPost.jp menetapkan JPY 63 atau Rp 7.200 sebagai tarif tunggal dalam negeri, dan JPY 60-85 atau Rp 10.000 untuk kiriman internasional.

Dari beberapa data di atas dapat disimpulkan bahwa tarif prangko Indonesia khususnya tujuan dalam negeri memang terbilang mahal. 

Terlebih kiriman prangko memiliki banyak kelemahan seperti waktu pengiriman yang tidak bisa dipastikan, dan risiko kehilangan karena tidak adanya fitur tracking.

Semoga pemerintah khususnya Kementrian Kominfo dapat segera meninjau kembali tarif prangko ini. Agar para filatelis dan penggiat kartu pos tidak gigit jari dan berujung lari untuk mencari hobi lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun