Pembaruan tarif prangko setelah 9 tahun
Ditinjau dari kacamata peraturan, tarif layanan pos universal memang sudah lama tidak memiliki pembaruan. Terakhir kali tarif prangko diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29 tahun 2013, alias 9 tahun yang lalu.
Maka wajar adanya jika Menteri Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan peraturan terbaru, yang kini diterbitkan pada Kepmen Kominfo no.222 tahun 2022.
Dalam Kepmen tersebut diatur penyesuaian tarif kiriman prangko, baik untuk tujuan dalam maupun luar negeri.
Untuk tujuan luar negeri, tarif terkini berkisar di angka Rp 5.000 - Rp 15.000, atau naik sebesar 25%-50%.
Sebagai contoh, tarif prangko ke Amerika yang dulunya Rp 8.000 kini menjadi Rp 10.000,-. Kiriman ke Eropa yang tadinya Rp 7.000 menjadi Rp 9.000,-.
Kenaikan ini terbilang wajar karena seiring berjalannya waktu pasti terdapat kenaikan biaya transportasi maupun operasional pos itu sendiri.
Namun berbeda dengan tujuan dalam negeri, di mana kenaikan tarif terasa sangat fantastis.
Jika dulu Kominfo memberlakukan tarif tunggal Rp 3.000 untuk kiriman surat/kantor pos ke seluruh Indonesia. Kini tarif prangko dibedakan berdasarkan kabupaten/kota/kecamatan.
Untuk jarak dekat seperti Jakarta - Tangerang, tarif Rp 3.000 alias tarif terendah masih diberlakukan. Namun untuk jarak jauh seperti beda provinsi apalagi beda pulau, tarif prangko bisa melebihi kiriman ke luar negeri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!