Mohon tunggu...
Tutut Setyorinie
Tutut Setyorinie Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Lingkungan

Sedang belajar mengompos, yuk bareng!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menakar Tarif Prangko dalam Negeri yang Bikin Gigit Jari

12 Desember 2022   20:10 Diperbarui: 12 Desember 2022   22:01 5589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prangko Indonesia | dokumentasi pribadi

Pembaruan tarif prangko setelah 9 tahun

Ditinjau dari kacamata peraturan, tarif layanan pos universal memang sudah lama tidak memiliki pembaruan. Terakhir kali tarif prangko diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29 tahun 2013, alias 9 tahun yang lalu.

Maka wajar adanya jika Menteri Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan peraturan terbaru, yang kini diterbitkan pada Kepmen Kominfo no.222 tahun 2022.

Dalam Kepmen tersebut diatur penyesuaian tarif kiriman prangko, baik untuk tujuan dalam maupun luar negeri.

Untuk tujuan luar negeri, tarif terkini berkisar di angka Rp 5.000 - Rp 15.000, atau naik sebesar 25%-50%.

Sebagai contoh, tarif prangko ke Amerika yang dulunya Rp 8.000 kini menjadi Rp 10.000,-. Kiriman ke Eropa yang tadinya Rp 7.000 menjadi Rp 9.000,-.

Kenaikan ini terbilang wajar karena seiring berjalannya waktu pasti terdapat kenaikan biaya transportasi maupun operasional pos itu sendiri.

Salah satu tarif prangko tujuan dalam negeri | sumber: Kepmen Kominfo No. 222 Tahun 2022
Salah satu tarif prangko tujuan dalam negeri | sumber: Kepmen Kominfo No. 222 Tahun 2022

Namun berbeda dengan tujuan dalam negeri, di mana kenaikan tarif terasa sangat fantastis. 

Jika dulu Kominfo memberlakukan tarif tunggal Rp 3.000 untuk kiriman surat/kantor pos ke seluruh Indonesia. Kini tarif prangko dibedakan berdasarkan kabupaten/kota/kecamatan.

Untuk jarak dekat seperti Jakarta - Tangerang, tarif Rp 3.000 alias tarif terendah masih diberlakukan. Namun untuk jarak jauh seperti beda provinsi apalagi beda pulau, tarif prangko bisa melebihi kiriman ke luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun