Pertama, mereka saling melempar tanggungjawab. Sikap yang tidak semata mencerminkan rendahnya level koordinasi atau kemampuan serangan secara terpadu, namun tidakkah yang begini juga mencerminkan cara berpikir yang "anti-sistem"?
Seperti yang dikabarkan Kompas.com. Si bapak menteri Komenkominfo bilang, ""Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tetapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kemenkominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN."
Sementara mitra kerjanya, dari BSSN bilang begini, "Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas/masyarakat."
Sekali waktu, saya pernah melihat bapak menteri itu di podcastnya Deddy Corbuzier. Beliau bicara dengan terminologi yang rumit dan berdimensi makro tentang ekosistem digital. Bahasanya tertata dan meyakinkan, seperti orang dengan sekolah yang tinggi.Â
Hal yang tidak saya temukan pada saat Bjorka membuat jajarannya sibuk di akhir pekan.
Kedua, meminta para peretas tidak menyerang dan mmbuat kebocoran data. Eh, nanti dulu..
Bagaimana mungkin para peretas itu diminta menjadi orang baik sementara adanya mereka karena alasan yang "beyond  good and evil?"Â
Mengutip Kompas.com lagi, lihatlah yang disampaikan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani ketika melakukan konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2022).
"(Pesan untuk hacker) ya kalau bisa jangan nyerang lah. Karena tiap kali kebocoran data yang dirugikan ya masyarakat, kan itu perbuatan illegal access."
Para peretas bisa tiba-tiba heroik, bersatu padu menyerang negara yang dipimpin maniak perang atau penguasa konservatif yang racis, misalnya. Namun juga bisa tiba-tiba mencuri data pribadi dan menjualnya demi memperkaya diri. Lantas, moralitas jenis apa yang mau dituntut kepada mereka?
Bagaimana caranya kumpulan peretas ini diminta memiliki nasionalisme dan taat hukum? Halooo...
Ketiga, Pembentukan Satgas Perlindungan Data.Â