Mohon tunggu...
Difa Nadifa
Difa Nadifa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sekali berarti sesudah itu mati

Sharing ilmu pengetahuan dan pengalaman seputar internet marketing, kecantikan, religi aqiqah dan alat laboratorium, fashion, arsitek

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Aqiqah dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Dalil Hukum Hadits Shahih

11 Januari 2018   12:27 Diperbarui: 16 November 2021   08:06 13475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aqiqah dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Dalil hukum Hadist Shahih dibahas dalam artikel ini. Beramal ibadah dengan landasan hadits sahih tentang aqiqah sebaiknya perlu dilakukan untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya bagi para orang tua yang ingin mengaqiqahkan anak-anaknya. 

Tujuan dicari dan dipahami hadits-hadits tersebut supaya aqiqah yang dilangsungkan benar-benar syar'i. Aqiqah menjadi sebuah kewajiban bagi umat muslim yang memiliki anak baik laki maupun perempuan untuk menyembelihkan hewan sebagai wujud terima kasih kepada Alloh SWT. 

Pelaksanaan tersebut pastinya harus sesuai dengan segala hukum aqiqah dalam islam berdasarkan dalil dan hadits yang ada di dalam Al Quran. Apa saja hadit-haditsnya? Berikut kita simak pada ulasan di bawah ini.

Pengertian apa itu Aqiqah dalam Islam

Di dalam bahasa Arab, aqiqah berarti memutus dan melubangi. Beberapa pakar juga menyatakan bahwa aqiqah merupakan nama hewan yang akan disembelih. 

Dinamakan begitu karena pada pelaksanaannya hewan tersebut lehernya akan dipotong selain itu juga memotong rambut bayi yang telah lahir. Sedang untuk maknanya secara syariat yakni hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang telah dilahirkan.

Sebagai istilah agama, aqiqah merupakan sembelihan yang dilakukan penyembelihannya dengan maksud untuk kelahiran seorang anak, baik itu laki-laki maupun perempuan di hari yang ketujuh sejak kelahirannya. Adapun tujuannya untuk mencari ridhla Allah SWT.

Sejarah Pelaksanaan Aqiqah Pada Masa Pra Islam

Di dalam syariat aqiqah yaitu adanya aktivitas menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak jaman jahiliyah. Namun di masa itu pelaksanaannya berbeda seperti yang dituntunkan nabi Muhamad SAW. 

Buraida berkata, bahwa dahulu kami pada masa jahiliyah jika salah satu di antara kami memiliki anak, maka orang itu akan menyembelih kambing dan melumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. 

Kemudian ketika Islam mulai masuk, maka pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing kemudian mencukur rambut si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.

Dari sejarah aqiqah di atas, nampak jelas bahwa sikap Islam terhadap adat istiadat yang sudah biasa dijalankan dan berlaku di masyarakat. Secara tegas, Islam telah sesuai dengan fungsi yang diturunkannya sebagai lambang kasih sayang dan memimpin ke arah yang benar.

Adab Menyambut Kelahiran Bayi dan Aqiqah Berdasarkan Hadist

Pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan syar'i tentunya harus berpegang pada hadits supaya tuntunannya sesuai dengan yang pernah dituntunkan rasulullah. 

Hal ini perlu dilakukan karena banyak orang yang melakukannya tidak sesuai dengan tuntunan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu di bawah ini diberikan beberapa hadits tentang aqiqah yang perlu diketahui.

Adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir

Dikatakan dari Abu Rafi' yang mengatakan bahwa dirinya pernah melihat Rasulullah membacakan adzan sholat di kedua telinga Hasan saat dilahirkan Fathimah. (HR. Ahmad juz 9 hal 230 no. 23930). 

Dari hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi serta Imam Abu Dawud dan Tirmidzi yang menggunakan lafadh berbeda. 

Diriwayatkan sebagai berikut, "Dari Abu Rafi' bahwa nabi Muhammad SAW membaca adzan di telinga Hasan dan Husain RA saat keduanya dilahirkan. Kemudian beliau menyuruh demikian juga.

Mengenai aqiqah yang dilaksanakan selain hari ke 7 yakni pada hari ke 14, 21, setelah tua dan sebagainya.

Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamaad SAW bersabda, "Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi juz 9, hal 303). 

Diriwayatkan di hadits tersebut mengenai diperbolehkannya untuk melakukan aqiqah di hari ke 14 dan ke 21. Hal tersebut adalah dla'if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy. 

Demikianlah pembahasan tentang Aqiqah dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Dalil Hukum Hadist Shahih yang bisa anda baca dalam artikel ini. Pastinya dengan memahami hadits-haditsnya tentu akan memberikan tuntunan kepada anda untuk melaksanakan aqiqah secara syar'i. Semoga artikel bertajuk Aqiqah dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Dalil Hukum Hadist Shahih  bermanfaat buat kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun