Mohon tunggu...
tutik fadhilah
tutik fadhilah Mohon Tunggu... -

International Relation of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota Dewan Lupa Kewajiban

29 Agustus 2016   19:42 Diperbarui: 29 Agustus 2016   19:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya para anggota dewan diseluruh dunia memiliki hak dan kewajiban masing-masing tak terkecuali anggota dewan di Indonesia, mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada Negara serta sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat Indonsia.

Adapun pengertian hak secara singkat adalah suatu hal yang harus diperoleh oleh setiap individu atau kelompok, sedangakan kewajiban adalah kebalikanya, yaitu suatu hal yang harus dilakukan atau di kerjakan oleh setiap individu atau kelompok. Berbicara mengenai hak dan kewajiban para anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, berikut akan dijabarkan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban anggota dewan yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah maupun anggota dewan itu sendiri.

  • Hak anggota DPR terdiri dari:

             1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang

              2. hak mengajukan pertanyaan

              3. hak menyampaikan usul dan pendapat

              4. hak memilih dan dipilih

              5. hak membela diri

              6. hak imunitas

              7. hak protokoler

              8. hak keuangan dan administrative

              9. hak pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun