Mohon tunggu...
Puji Tutik
Puji Tutik Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendidikan Sebagai Landasan Hidup

7 Juli 2018   15:42 Diperbarui: 7 Juli 2018   15:35 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pudji Astuti 

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UNISNU Jepara

Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Hewan juga "belajar" tetapi lebih ditentukan oleh instinknya, sedangkan manusia belajar berarti merupakan rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.

Pandangan klasik tentang pendidikan, pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat menjalankan tiga fungi sekaligus. Diantaranya :

Mempersiapkan generasi muda untuk untuk memegang peranan-peranan tertentu

pada masa mendatang.

Mentransfer pengetahuan, sesuai dengan peranan yang diharapkan.

Mentransfer nilai-nilai dalam rangka memelihara keutuhan dan kesatuan

masyarakat sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidup masyarakat dan peradaban.   Dengan demikian pendidikan dapat menjadi penolong bagi umat manusia. Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.

Landasan Pendidikan diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia,agar pendidikan yang sedang berlangsung dinegara kita ini mempunyai pondasi yang sangat kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama.Untuk negara kita diperlukan landasan pendidikan berupa landasan hukum,landasan filsafat,landasan sejarah,landasan sosial budaya,landasan psikologi,dan landasan ekonomi.

Landasan Hukum Pendidikan

Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat sandaran dalam melaksanakan suatu kegiatan/proses tertentu, dalam hal ini adalah proses pendidikan. Tetapi tidak semua proses pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik guru.

Landasan Hukum Sosiologis  

Landasan sosiologis mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai, terciptalah nilai-nilai sosial yang dalam perkembangannya menjadi norma-norma sosial

Landasan Kultural Pendidikan

Landasan kultural mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan perhatian kita pada berbagai dimensi.

Landasan Psikologis Pendidikan

Landasan psikologis mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik. Hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik sejak proses terjadinya konsepsi sampai mati manusia akan mengalami perubahan karena bertumbuh dan berkembang. Pertumbuhan itu bersifat jasmaniah maupun kejiwaannya. Jadi sepanjang kehidupan manusia terjadi proses pertumbuhan yang terus-menerus. Proses perubahan itu terjadi secara teratur dan terarah, yaitu ke arah kemajuan, bukan kemunduran. Tiap tahap kemajuan pertumbuhan ditandai dengan meningkatnya kemampuan dan cara baru yang dimiliki. Pertumbuhan merupakan peralihan tingkah laku atau fungsi kejiwaan dari yang lebih rendah kepada tingkat yang lebih tinggi. Perubahan-perubahan yang selalu terjadi itu dimaksudkan agar orang didalam kehidupannya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Tugas pendidikan yang terutama adalah memberikan bimbingan agar pertumbuhan anak dapat berlangsung secara wajar dan optimal. Oleh karena itu, diperlukan pngetahuan tentang hukum-hukum dasar perkembangan kejiwaan manusia agar tindakan pendidikan yang dilaksanakan berhasil guna dan berdaya guna. Beberapa hukum dasar yang perlu kita perhatikan dalam membimbing anak dalam proses pendidikan.

Landasan Ilmiah dan Teknologi Pendidikan

Landasan ilmiah dan teknologi pendidikan mengandung makna norma dasar yang bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan. Norma dasarnya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi itu harus mengandung ciri-ciri keilmuan yang hakiki (Lihat jurnal pendidikan, Mei 1989).

Saya dapat menyimpulkan bahwa

Beberapa landasan pendidikan di atas menjadi dasar dalam pelaksanaan pendidikan di negeri ini. Akan tetapi dalam aplikasinya di lapangan perlu di kembangkan lagi agar pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik bahkan bisa seperti negara-negara maju di luar sana.

Untuk mewujudkan semua itu maka perlu perbaikan-perbaikan di berbagai sektor atau lini pendidikan. Baik itu para siswa yang harus lebih giat belajar, kepala sekolah yang harus jeli melihat dinamika-dinamika yang terjadi di lungkungan sekolah, maupun sarana prasarana serta infrastruktur penunjang pendidikan itu sendiri yang harus dilengkapi jika belum lengkap atau dikembangkan dan dimanfaatkan jika sudah ada. Agar proses pendidikan berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua orang.

Landasan pendidikan di Indonesia terbagi atas beberapa macam yaitu:

Landasan Hukum, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dan 32

Landasan Fisiologis, yaitu berdasarkan dengan filsafat-filsafat seperti materialisme, spiritualisme, dan realism atau realitas.

Landasan Sosiologis, yaitu yang mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan suatu masyarakat yang dianut.

Landasan Kultural, yaitu yang berasal dari norma kehidupan berbudaya.

Landasan Psikologis, berasal dari hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik.

Landasan Ilmiah dan Teknologi, bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan.

Landasan Historis, berasal dari cita--cita dan praktek-praktek pendidikan yang terjadi pada masa lampau.

Landasan Padagogik, yaitu suatu upaya orang dewasa yang dilakukan secara sengaja untuk membantu anak atau orang yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun