Beberapa landasan pendidikan di atas menjadi dasar dalam pelaksanaan pendidikan di negeri ini. Akan tetapi dalam aplikasinya di lapangan perlu di kembangkan lagi agar pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik bahkan bisa seperti negara-negara maju di luar sana.
Untuk mewujudkan semua itu maka perlu perbaikan-perbaikan di berbagai sektor atau lini pendidikan. Baik itu para siswa yang harus lebih giat belajar, kepala sekolah yang harus jeli melihat dinamika-dinamika yang terjadi di lungkungan sekolah, maupun sarana prasarana serta infrastruktur penunjang pendidikan itu sendiri yang harus dilengkapi jika belum lengkap atau dikembangkan dan dimanfaatkan jika sudah ada. Agar proses pendidikan berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua orang.
Landasan pendidikan di Indonesia terbagi atas beberapa macam yaitu:
Landasan Hukum, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dan 32
Landasan Fisiologis, yaitu berdasarkan dengan filsafat-filsafat seperti materialisme, spiritualisme, dan realism atau realitas.
Landasan Sosiologis, yaitu yang mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan suatu masyarakat yang dianut.
Landasan Kultural, yaitu yang berasal dari norma kehidupan berbudaya.
Landasan Psikologis, berasal dari hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik.
Landasan Ilmiah dan Teknologi, bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan.
Landasan Historis, berasal dari cita--cita dan praktek-praktek pendidikan yang terjadi pada masa lampau.
Landasan Padagogik, yaitu suatu upaya orang dewasa yang dilakukan secara sengaja untuk membantu anak atau orang yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan.