Dr. H Muhammad Hatta atau lebih kita kenal dengan Bung Hatta lahir di Fort de Kock, Hindia Belanda (Sekarang, Bukittinggi, Sumatera Barat) 12 Agustus 1902. Â Bung Hatta, Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Perhatian Bung Hatta yang dalam terhadap penderitaan Masyarakat mendorongnya aktif mempelopori Gerakan Koperasi yang bertujuan memperbaiki nasib Golongan Masyarakat miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena kegigihannyalah Gerakan Koperasi pada tanggal 17 Juli 1953 memberikan gelar Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi di Kota Bandung.Â
Koperasi memiliki kedudukan politik dengan berpegang pada Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas Azas Kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dikatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan azas kekeluargaan adalah Koperasi".Â
Ketertarikan Bung Hatta terhadap Koperasi berawal ketika kunjungannya ke negara - negara skandinavia, khususnya Denmark pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta koperasi adalah sebuah lembaga self Help lapisan masyarakat yang lemah atau kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasa dengan cara menerapkan efisiensi.Â
Koperasi bukan sebuah komunitas tertutup, dengan melayani non anggota walaupun dengan tujuan menarik mereka untuk menjadi anggota koperasi setelah mendapatkan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan begitu koperasi akan merubah sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap masyarakat kecil dengan persaingan bebasnya, menjadi sistem ekonomi yang lebih berstandar pada kerjasama tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Â
Di Indonesia, Bung Hatta menyarankan agar didirikan 3 jenis koperasi yaitu Koperasi konsumen yang melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai, lalu Koperasi produksi yang menjadi wadah bagi para petani, peternak dan nelayan, yang terakhir adalah koperasi kredit yang melayani pedagang dan pengusaha kecil dalam memenuhi kebutuhan modalnya.Â
Bung Hatta mengusulkan untuk dilakukannya pengorganisasian Industri kecil dan Koperasi produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil produksi. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukan mencari laba sebesar-besarnya, tetapi melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku eknomi skala kecil, tapi tidak berarti koperasi identi dengan usaha skala kecil. Pemikiran Bung Hatta tentang koperasi di Indonesia masih sangat relevan dengan keadaan sekarang, dimana terjadi kesenjangan ekonomi yang sangat besar di tengah diagungkan naiknya pertumbuhan ekonomi.Â
Dimana saat ini masih banyak masyarakat yang masih jauh dari kata makmur, dimana 1/3 Perekonomian Indonesia dikuasai oleh konglomerat. Bung Hatta mengatakan koperasi memiliki 7 tugas dalam mengatasi kekurangan kemakmuran dan tingginya kesenjangan ekonomi, yaitu :
Pertama, Koperasi harus memperbanyak Produksi, terutama produksi barang makanan dan barang kerajinan dan pertukangan yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat dalam rumah tangganya. Koperasi harus bisa mengusahakan agar beberapat tahun ke depan kita tak perlu lagi melakukan Import beras dari luar negeri. Karena Import beras dari luar negeri merupakan sebuah penghinaan bagi Bangsa kita sebagai Negara Agraris yang menduduki tanah air yang begitu luas dan subur. Â
Kedua, tugas koperasi adalah memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan masyarakat. Contohnya Getah Karet yang dihasilkan masyarakat di daerah. Dimana kualitas yang dihasilkan masih rendah sehingga getah ini perlu digiling lagi di Singapura agar laku di Pasar Dunia. Dengan perbaikan kualitas sedikit saja di Singapura, harga jualnya naik tiga kali lipat.Â
Apabila para pengusaha karet bersama-sama mendirikan Koperasi dan membangun rumah-rumah pengasapan diberbagai daerah milik bersama melalui koperasi. Dengan demikian kualitas produk karet akan meningkat dan pendapatan para pengusaha karet juga turut meningkat.Â
Ketiga, Memperbaiki Distribusi, Koperasi yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan bersama lebih mudah mencapai perbaikan distribusi dibandingkan warung atau toko asalkan memiliki infrastruktur yang cukup. Pada masa barang kurang, pedagang besar sering mempermainkan barang dengan menumpuknya dan menjualnya sedikit-dikit untuk memperoleh keuntungan yang besar
Keempat, tugas koperasi adalah memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat. Apabila penjualan barang hanya di tangan orang dagang, maka usaha mereka bersalahan dengan tujuan dagang yang sebenarnya, ialah menjual semahal-mahalnya. Maka Koperasi perlu melakukan tindakan untuk melakukan perbaikan harga dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup masyakarat.Â
Kelima, tugas koperasi adalah menyingkirkan pengisapan dari lintah darat. Menurut Bung Hatta bila desa mau makmur maka sistem ijon dan berbagai macam pengisapan rakyat oleh Lintah darat harus dilenyapkan. Koperasi bisa menjadi solusi dalam memberantas ijon dan riba itu di desa-desa dengan posisi koperasi harus lebih diperkuat.
Keenam, tugas koperasi adalah memperkuat pemaduan modal, Masyakarat yang memiliki kendala dalam modal untuk keberlanjutan produksi usahanya . Maka perlu koperasi dalam pemanduan modal bagi pengusaha kecil, koperasi leboh mudah mengerjakan pemupukan modal apabila anggotanya yang memiliki cita-cita untuk dapat menmyimpan di koperasi sebagai kewajiban moril anggota kepada koperasi. Dan apabila kegiatan menyimpan itu diperlihatkan oleh anggota koperasi maka orang banyak akan mengikuti teladan itu.
Ketujuh, tugas koperasi adalah memelihara lumbung simpanan padi atau mendorong agar setiap desa menghidupkan kembali lumbung desa. Sistem lumbung itu perlu diperbaharui sesuai dengan keadaan zaman, lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi masyarakat dan menjadi alat penjaga penetapan harga padi.Â
Dengan adanya lumbung itu diusahakan agar pada waktu panen kelebihan produksi dari keperluan konsumsi sementara tidak habis dijual dan harga padi tidak turun dari biasanya. Lumbung dapat menjadi persediaan pangan bagi masyarakat ketika masa paceklik beras terjadi.Â
Pemikiran Bung Hatta tentang peran Koperasi dalam perbaikan perekonomian Indonesia masih sangat relevan, dimana kondisi yang digambarkan Bung Hatta di masa lalu, terjadi juga saat ini, sehingga saatnya kita mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H