Keempat, tugas koperasi adalah memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat. Apabila penjualan barang hanya di tangan orang dagang, maka usaha mereka bersalahan dengan tujuan dagang yang sebenarnya, ialah menjual semahal-mahalnya. Maka Koperasi perlu melakukan tindakan untuk melakukan perbaikan harga dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup masyakarat.Â
Kelima, tugas koperasi adalah menyingkirkan pengisapan dari lintah darat. Menurut Bung Hatta bila desa mau makmur maka sistem ijon dan berbagai macam pengisapan rakyat oleh Lintah darat harus dilenyapkan. Koperasi bisa menjadi solusi dalam memberantas ijon dan riba itu di desa-desa dengan posisi koperasi harus lebih diperkuat.
Keenam, tugas koperasi adalah memperkuat pemaduan modal, Masyakarat yang memiliki kendala dalam modal untuk keberlanjutan produksi usahanya . Maka perlu koperasi dalam pemanduan modal bagi pengusaha kecil, koperasi leboh mudah mengerjakan pemupukan modal apabila anggotanya yang memiliki cita-cita untuk dapat menmyimpan di koperasi sebagai kewajiban moril anggota kepada koperasi. Dan apabila kegiatan menyimpan itu diperlihatkan oleh anggota koperasi maka orang banyak akan mengikuti teladan itu.
Ketujuh, tugas koperasi adalah memelihara lumbung simpanan padi atau mendorong agar setiap desa menghidupkan kembali lumbung desa. Sistem lumbung itu perlu diperbaharui sesuai dengan keadaan zaman, lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi masyarakat dan menjadi alat penjaga penetapan harga padi.Â
Dengan adanya lumbung itu diusahakan agar pada waktu panen kelebihan produksi dari keperluan konsumsi sementara tidak habis dijual dan harga padi tidak turun dari biasanya. Lumbung dapat menjadi persediaan pangan bagi masyarakat ketika masa paceklik beras terjadi.Â
Pemikiran Bung Hatta tentang peran Koperasi dalam perbaikan perekonomian Indonesia masih sangat relevan, dimana kondisi yang digambarkan Bung Hatta di masa lalu, terjadi juga saat ini, sehingga saatnya kita mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H