Mohon tunggu...
Angga Bhakti Kusuma
Angga Bhakti Kusuma Mohon Tunggu... Tutor - Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian

Merupakan Seorang Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian. Memiliki pengalaman selama 15 Tahun berkecimpung di Dunia Perkoperasian

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Emang Boleh BUMN Diubah Jadi Koperasi?

12 Februari 2024   15:58 Diperbarui: 12 Februari 2024   16:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa minggu terakhir ini Koperasi tiba-tiba menjadi bahan perbincangan banyak orang, terutama di media sosial, karena Seorang Menteri BUMN membuat heboh dengan mengatakan ada salah satu paslon yang mau membubarkan BUMN dan menggantikannya dengan Koperasi. Disini saya tidak akan menyoroti dari sisi Pilpresnya tapi saya ingin membahas tentang sebenarnya bagaimana regulasi BUMN ini apakah benar bisa dirubah menjadi Koperasi, ? dan bagaimana jika memang BUMN dirubah menjadi koperasi, apa manfaatnya, dan bagaimana dampaknya bagi msyarakat dan pekerjanya? karena Menteri BUMN sempat mengatakan bahwa akan ada 1,6 juta pegawai yang kehilangan pekerjaannya jika BUMN dibubarkan.

Emang Boleh BUMN berbadan hukum Koperasi?

Koperasi sama halnya dengan PT atau Perum merupakan salah satu Badan Hukum yang sah yang berlaku di Indonesia, jadi koperasi memiliki kedudukan yang sama dengan PT atau badan hukum dan badan usaha lainnya di Indonesia. Lalu apakah boleh BUMN dirubah badan hukumnya menjadi berbadan hukum Koperasi? kita awali dengan memahami definisi BUMN menurut Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikatakan bahwa BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Menurut pasal 9 Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa BUMN hanya terdiri dari Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Umum (PERUM) dari pasal 9 ini jelas dinyatakan bahwa BUMN hanya bisa berbentuk PT ataupun Perum saja tidak bisa berbadan hukum lainnya termasuk Koperasi. Jadi secara aturan jelas dinyatakan bahwa koperasi tidak bisa menjadi badan hukum bagi BUMN. 

Diskriminasi Hukum Bagi Koperasi

Tidak bisanya koperasi menjadi badan hukum bagi BUMN adalah salah satu bentuk dari adanya Diskriminasi Hukum kepada Koperasi, Koperasi sebagai badan hukum yang sah seperti PT, Perum, Yayasan, Perkumpulan dan badan hukum lainnya berdiri setara dan sejajar. Bahkan dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian Indonesia disusun berdasar Azas Kekeluargaan", dalam penjelasannya jelas dikatakan bahwa bangun usaha yang sesuai adalah koperasi, koperasi adalah badan usaha yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menjadi dasa sistem perekonomian Indonesia. Namun pada kenyataaannya saat ini Koperasi ruang geraknya dibatasi oleh banyaknya aturan yang tidak memperbolehkan koperasi masuk ke dalam sektor tersebut selain tidak diperbolehkan menjadi badan hukum BUMN koperasi juga tidak diperbolehkan menjadi badan hukum bagi rumah sakit dalam Undang-undang Rumah sakit, dan dalam Undang-undang penanaman modal asing koperasi tidak bisa masuk sebagai badan hukum di bidang PMA. Adanya diskriminasi hukum bagi koperasi memiliki dampak pada pandangan masyarakat kepada koperasi yang hanya dipandang badan usaha kecil atau hanya mengurus urusahan yang mikro saja. 

Gimana jadinya jika Koperasi menjadi Badan Hukum bagi BUMN?

Kita bayangkan jika koperasi menjadi badan hukum bagi BUMN apakah yang ditakutkan oleh menteri BUMN terjadi ? akan terciptanya 1,6 Juta pengangguran baru akibat perubahan ini? tentu saja tidak justru dengan berbentuk koperasi Pegawai BUMN atau  Masyarakat sebagai konsumen dari Produk BUMN akan mendapatkan beberapa manfaat. Mari kita bahas apasaja manfaatnya apabila koperasi menjadi dasar badan hukum bagi BUMN :

1. Pegawai BUMN & Masyarakat bisa menjadi Pemilik dari BUMN

Kita tahu bahwa menjadi anggota koperasi memiliki dua Identitas ganda yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dari koperasi tersebut, jadi apabila BUMN berbadan hukum Koperasi jelas bahwa Pegawai dan Masyarakat bisa menjadi pemiliknya ketika menjadi anggotanya.  Dalam artian pemilik disini Sebagai anggota koperasi bisa turut serta dalam mengambil keputusan di dalam BUMN tersebut melalui mekanisme Rapat Anggota, jadi Karyawan BUMN tidak lagi hanya berperan sebagai pekerja tapi juga bisa turut serta terlibat dalam pengambilan keputusan di BUMN. Memang ada beberapa BUMN yang sudah Go Publik dimana sahamnya sudah dapat dibeli oleh masyarakat umum, namun yang membedakan nya dengan berbadan hukum koperasi ada pada sistem pengambilan keputusan ini dimana Jika berbentuk PT ataupun Perum walau masyarakat atau karyawan memiliki saham di BUMN tersebut tetapi tetap sistem yang berlaku adalah pemegang usaha yang dominan yang dapat menentukan keputusan. Sedangkan di Koperasi yang menggunakan sistem one man one vote semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama tidak memandang jumlah modal yandisimpan, jabatan dan identitas lainnya. Jadi Pegawai dan Masyarakat bisa turut serta memilih Komisaris, dan direksi dari BUMN, ini juga akan memperkuat kontrol masyarakat terhadap BUMN.

2. Gap Penghasilan dari Jabatan tertinggi dengan Terendah tidak terlalu Jauh

Kita sama sama ketahui bahwa Gap Penghasilan antara jabatan tertinggi dengan yang terendah di BUMN bak Bumi dan Langit perbandingannya bisa mencapai 1: 2000, tentunya ini menunjukkan kesenjangan di dalamnya. Bila berbentuk Koperasi Gap ini bisa ditekan agar tidak lagi adanya kesenjangan penghasilan antara jabatan tertinggi dengan terendah. Contohnya di Koperasi Mondragob Spanyol dimana perbandingan penghasilan antara jabatan tertinggi dengan terendahnya hanya 1:6 saja, sehingga terciptanya keadilan dan kesetaraaan di dalamnya. 

3. Mendapatkan Keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha

Dengan berbentuk koperasi, pegawai dan masyarakat yang menjadi anggotanya akan mendapatkan bagian keuntungan dari BUMN dalam bentuk SHU, dimana selama ini Deviden BUMN selain disetorkan negara dinikmati segelintir pemegang saham saja , tentunya dengan berbentuk koperasi keuntungan BUMN bisa dinikmati lebih luas selama Pegawai dan masyarakat menjadi Anggotanya. 

Itulah 3 manfaat jika BUMN berbadan hukum koperasi, justru sistem ini akan lebih memperkuat posisi tawar Pegawai dan Masyarakat di dalamnya mereka bukan lagi menjadi objek tetapi terlibat menjadi subjek di dalam BUMN tersebut.  Jadi jangan pesimisi dulu atau jangan merasa koperasi itu rendah sebelum kita #kenalkoperasi lebih jauh.

Link Youtube

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun