3. Mendapatkan Keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha
Dengan berbentuk koperasi, pegawai dan masyarakat yang menjadi anggotanya akan mendapatkan bagian keuntungan dari BUMN dalam bentuk SHU, dimana selama ini Deviden BUMN selain disetorkan negara dinikmati segelintir pemegang saham saja , tentunya dengan berbentuk koperasi keuntungan BUMN bisa dinikmati lebih luas selama Pegawai dan masyarakat menjadi Anggotanya.Â
Itulah 3 manfaat jika BUMN berbadan hukum koperasi, justru sistem ini akan lebih memperkuat posisi tawar Pegawai dan Masyarakat di dalamnya mereka bukan lagi menjadi objek tetapi terlibat menjadi subjek di dalam BUMN tersebut. Â Jadi jangan pesimisi dulu atau jangan merasa koperasi itu rendah sebelum kita #kenalkoperasi lebih jauh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H