Mohon tunggu...
Angga Bhakti Kusuma
Angga Bhakti Kusuma Mohon Tunggu... Tutor - Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian

Merupakan Seorang Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian. Memiliki pengalaman selama 15 Tahun berkecimpung di Dunia Perkoperasian

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Emang Boleh BUMN Diubah Jadi Koperasi?

12 Februari 2024   15:58 Diperbarui: 12 Februari 2024   16:01 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mendapatkan Keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha

Dengan berbentuk koperasi, pegawai dan masyarakat yang menjadi anggotanya akan mendapatkan bagian keuntungan dari BUMN dalam bentuk SHU, dimana selama ini Deviden BUMN selain disetorkan negara dinikmati segelintir pemegang saham saja , tentunya dengan berbentuk koperasi keuntungan BUMN bisa dinikmati lebih luas selama Pegawai dan masyarakat menjadi Anggotanya. 

Itulah 3 manfaat jika BUMN berbadan hukum koperasi, justru sistem ini akan lebih memperkuat posisi tawar Pegawai dan Masyarakat di dalamnya mereka bukan lagi menjadi objek tetapi terlibat menjadi subjek di dalam BUMN tersebut.  Jadi jangan pesimisi dulu atau jangan merasa koperasi itu rendah sebelum kita #kenalkoperasi lebih jauh.

Link Youtube

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun