Mohon tunggu...
Tuti Alawiyah RA
Tuti Alawiyah RA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi, Penulis, Pemimpi

Kategori menulis: Fiksiana, Lyfe, dan Olahraga IG @tara.alawiyahra_

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Thaharah, Alat Bersuci, Macam-macam Air, dan Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya | FIQH 1

8 Februari 2023   20:09 Diperbarui: 8 Februari 2023   20:12 1774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr. wb.

Kompasianer, pada kesempatan ini saya akan menuliskan beberapa hal yang wajib kita ketahui bersama sebagai seorang muslim yang taat. Tulisan ini diantaranya akan membahas mengenai thaharah, macam-macam benda atau alat untuk bersuci, macam-macam air, serta macam-macam najis. 

Empat macam yang akan di bahas ini tentunya sangat penting sekali untuk kita ketahui terlebih mengenai masalah thaharah. Thaharah (bersuci) menjadi instrumen penting bagi manusia khususnya umat muslim. Islam menganjurkan agar kita selalu membiasakan hidup bersih dan suci, thaharah menjadi aspek yang sangat penting juga karena thaharah merupakan salah satu syarat dalam melaksanakan ibadah. 

Sebelum berlanjut, perlu diketahui tulisan ini akan terus bersambung dan akan dibagi dalam beberapa bagian yang akan diposting secara berskala. 

Berikut penjelasan singkat menganai Thaharah, macam-macam benda atau alat untuk bersuci, macam-macam air, serta macam-macam najis. Semoga bermanfaat.

Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa ialah bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats dengan cara berwudhu, mandi atau tayamum, sedangkan bersuci dari najis dengan cara menghilangkan najis yang ada di badan, pakaian, dan tempat. Hadats sendiri terdapat dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil dihilangkan dengan wudu atau tayamum, adapun hadats besar dihilangkan dengan mandi atau tayamum.

Alat Bersuci

Ada tiga benda yang bisa dijadikan saran bersuci (thaharah), yaitu: Air (untuk menghilangkan hadast kecil dan besar), batu (untuk menghilangkan najis setelah beristinja), dan debu (untuk menghilangkan hadast kecil dan besar)/tayamum.

Macam-macam Air 

Air dapat dibagi menjadi empat macam:

1. Air suci dan dapat menyucikan (air mutlak): air yang masih murni dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis, air suci dan dapat menyucikan ini boleh di minum dan sah dipakai untuk bersuci. Air yang suci dan menyucikan ini terdiri dari tujuh macam, yaitu: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju/es, air telaga/air dari mata air, dan air embun.

2. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan karena khawatir dapat menimbulkan penyakit, air ini suci zatnya tetapi makruh dipakai bersuci. Contohnya air yang terdapat dalam wadah alumunium yang terpapar panas matahari.

3. Air suci tetapi tidak menyucikan, air ini suci zatnya tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci. Contohnya air teh, air kopi, air, susu, atau air yang sudah dipergunakan bersuci/air musta'mal.

4. Air mutanajis, yaitu air terkena najis dan berubah salah satu sifatnya misalnya warna, bau atau rasanya. Selain itu, air nya yang kurang dari dua kulah. Air seperti ini tidak boleh di minum dan tidak sah dipakai bersuci.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Benda yang terkena najis disebut dengan mutanajis. Bersuci dari najis berarti membersihkan segala kotoran yang ada pada badan, pakaian atau tempat. Najis terbagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Najis Mukhafafa (najis ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang atau belum 2 tahun, dan belum makan sesuatu selain air susu ibunya. Adapun cara menyucikan atau menghilangkan najis ini yaitu hanya dengan memercikkan air pada tempat atau benda yang terkena najis.
  • Najis Mughalazhah (najis berat), seperti anjing dan babi atau najis yang berasal dari anjing dan babi, baik yang dijilati atau lainnya. Adapun cara menyucikan najis ini yaitu dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan dengan air, yang mana salah satu basuhan air tersebut dicampur dengan tanah.
  • Najis Mutawassithah (najis sedang), seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, muntah, nanah, darah, bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang). Najis Mutawassithah ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  • Najis 'ainiyah: najis yang terlihat wujud bendanya, contohnya kotoran.
  • Najis hukmiyah: najis yang tidak terlihat wujud bendanya, contohnya bekas air kencing yang sudah mengering yang menempel di celana.

Adapun cara menyucikan najis mutawasithah ini yaitu dengan membasuh air sampai bentuk, warna, dan baunya hilang. Jika itu najis 'ainiyah maka cara menyucikannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih. Sedangkan jika itu najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis sampai hilang baunya.

Bersambung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun