Mohon tunggu...
Tuti Alawiyah RA
Tuti Alawiyah RA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi, Penulis, Pemimpi

Kategori menulis: Fiksiana, Lyfe, dan Olahraga IG @tara.alawiyahra_

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Thaharah, Alat Bersuci, Macam-macam Air, dan Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya | FIQH 1

8 Februari 2023   20:09 Diperbarui: 8 Februari 2023   20:12 1774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Air suci tetapi tidak menyucikan, air ini suci zatnya tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci. Contohnya air teh, air kopi, air, susu, atau air yang sudah dipergunakan bersuci/air musta'mal.

4. Air mutanajis, yaitu air terkena najis dan berubah salah satu sifatnya misalnya warna, bau atau rasanya. Selain itu, air nya yang kurang dari dua kulah. Air seperti ini tidak boleh di minum dan tidak sah dipakai bersuci.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Benda yang terkena najis disebut dengan mutanajis. Bersuci dari najis berarti membersihkan segala kotoran yang ada pada badan, pakaian atau tempat. Najis terbagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Najis Mukhafafa (najis ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang atau belum 2 tahun, dan belum makan sesuatu selain air susu ibunya. Adapun cara menyucikan atau menghilangkan najis ini yaitu hanya dengan memercikkan air pada tempat atau benda yang terkena najis.
  • Najis Mughalazhah (najis berat), seperti anjing dan babi atau najis yang berasal dari anjing dan babi, baik yang dijilati atau lainnya. Adapun cara menyucikan najis ini yaitu dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan dengan air, yang mana salah satu basuhan air tersebut dicampur dengan tanah.
  • Najis Mutawassithah (najis sedang), seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, muntah, nanah, darah, bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang). Najis Mutawassithah ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  • Najis 'ainiyah: najis yang terlihat wujud bendanya, contohnya kotoran.
  • Najis hukmiyah: najis yang tidak terlihat wujud bendanya, contohnya bekas air kencing yang sudah mengering yang menempel di celana.

Adapun cara menyucikan najis mutawasithah ini yaitu dengan membasuh air sampai bentuk, warna, dan baunya hilang. Jika itu najis 'ainiyah maka cara menyucikannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih. Sedangkan jika itu najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis sampai hilang baunya.

Bersambung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun