Mohon tunggu...
Tusiran Syukur
Tusiran Syukur Mohon Tunggu... Pengacara - Belajar teruss

Niat, Nekat, dan Berbuat Baik Masuk Surga Buruk Istigfar Perbaiki

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memahami Poligami dengan Nurani Bukan dengan Birahi

30 Oktober 2020   17:00 Diperbarui: 30 Oktober 2020   17:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu sebagai generasi milenial saat ini harus paham tentang makna hakikat sebenarnya poligami dalam Islam, jangan sampai merendahkan harkat dan martabat wanita dengan mengatakan seorang laki-laki memiliki jatah 4 perempuan, kemudian seenaknya mempermainkan perempuan dibelakangnya, karena hal ini dapat menyakiti perasaan perempuan bahkan keluarga dari perempuan tersebut.

Poligami adalah hal yang dibolehkan dalam Islam tetapi harus dengan syarat-syarat tertentu dan tidak boleh sembarangan orang boleh berpoligami, sebagai laki-laki ada tuntutan untuk menjaga perasaan wanita yang dicintai dan keluraganya, memuliakan wanita yang dicintai dan keluarganya merupakan pahala yang besar dan menyakitinya juga merupakan dosa yang besar.

Rasul SAW sendiri mencontohkan bahwa monogami merupakan rumah tangga yang indah dan paling utama, Rasul menjalani 25 tahun bermonogami bersama istrinya Khadijah r.a melewati suka dan duka hingga akhir hayat istrinya, beliau Sayyidah Khadijah r.a, bahkan selepas meninggalnya Khadijah r.a pun rasul butuh waktu 3-4 tahun untuk move on baru kemuadian menikah lagi demi meghindari fitnah dan juga tentunya dengan tujuan sosial menyebarkan agama Islam.

Dengan uraian diatas dapat disimpulakn bahwa Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat yang berat dan poligami bukan merupakan perkara sunnah dan perkara yang dianjurkan, rumah tangga yang dianjurkan adalah dengan satu istri atau monogami, kebolehan poligami adalah jika terdapat keadaan-keadaan darurat atau ada kemashlahatn khusus yang hendak dicapai dengan poligami bukan sembarangan, apalagi sampai menghancurkan rumah tangga yang telah dibina dan melukai perasaan istri pertama dan keluarga besarnya.

Oleh: Tusiran Syukur
Prodi Hukum Keluarga Islam
Mahasiswa Uin Walisongo Semarang asal Jayapura

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun