Oleh karena itu sebagai generasi milenial saat ini harus paham tentang makna hakikat sebenarnya poligami dalam Islam, jangan sampai merendahkan harkat dan martabat wanita dengan mengatakan seorang laki-laki memiliki jatah 4 perempuan, kemudian seenaknya mempermainkan perempuan dibelakangnya, karena hal ini dapat menyakiti perasaan perempuan bahkan keluarga dari perempuan tersebut.
Poligami adalah hal yang dibolehkan dalam Islam tetapi harus dengan syarat-syarat tertentu dan tidak boleh sembarangan orang boleh berpoligami, sebagai laki-laki ada tuntutan untuk menjaga perasaan wanita yang dicintai dan keluraganya, memuliakan wanita yang dicintai dan keluarganya merupakan pahala yang besar dan menyakitinya juga merupakan dosa yang besar.
Rasul SAW sendiri mencontohkan bahwa monogami merupakan rumah tangga yang indah dan paling utama, Rasul menjalani 25 tahun bermonogami bersama istrinya Khadijah r.a melewati suka dan duka hingga akhir hayat istrinya, beliau Sayyidah Khadijah r.a, bahkan selepas meninggalnya Khadijah r.a pun rasul butuh waktu 3-4 tahun untuk move on baru kemuadian menikah lagi demi meghindari fitnah dan juga tentunya dengan tujuan sosial menyebarkan agama Islam.
Dengan uraian diatas dapat disimpulakn bahwa Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat yang berat dan poligami bukan merupakan perkara sunnah dan perkara yang dianjurkan, rumah tangga yang dianjurkan adalah dengan satu istri atau monogami, kebolehan poligami adalah jika terdapat keadaan-keadaan darurat atau ada kemashlahatn khusus yang hendak dicapai dengan poligami bukan sembarangan, apalagi sampai menghancurkan rumah tangga yang telah dibina dan melukai perasaan istri pertama dan keluarga besarnya.
Oleh: Tusiran Syukur
Prodi Hukum Keluarga Islam
Mahasiswa Uin Walisongo Semarang asal Jayapura
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H