Mohon tunggu...
tusfaniseptian
tusfaniseptian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

stei binamuda bandung prodi ekonimi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Akad Wakalah, Kafalah dan Hawalah dalam Ekonomi Syariah

15 Februari 2023   17:53 Diperbarui: 15 Februari 2023   18:05 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam ekonomi syariah ada berbagai macam akad  yang harus kita pahami dan amalkan diantara akad-akad tersebut salah satu contohnya adalah akad wakalah, kadalah dan hawalah berikut pengertian dan contoh dari akad tersebut...

1. Wakalah (mewakilkan) ialah pihak A sebagai pewakilan antara pihak B dan C dalam pemindahan wewenang (kekuasaan)
contohnya: si B hendak mengirim uang ke C di kampung menggunakan jasa pengiriman uang melalui pos (A) .
Maka disini Pos sebagai pihak yang mewakilkan dan pos berhak mendapatkan upah.

2. Kafalah (penjamin) ialah pihak A sebagai penjamin antara pihak B dan C dalam melakukan transaksi jual beli.
contohnya : Si B hendak membeli barang impor dari C yang berada luar negri , nah sedangkan si B memiliki dana yang kurang atau si C ragu terhadap si B, maka Bank (A) digunakan sebagai penjamin atas kedua belah piham.
Ex : transaksi jual beli online yang di jamin oleh perusahaan, ex : buka mall (bukalapak) , shoppe mall (shopee) dll.

3. Hiwalah (pemindahan) ialah pihak pemindahan hutang dengan hutang,
contohnya : A berhutang ke B rp 1 juta, C berhutang ke A rp 1 juta. Maka A mengalihkan utangnya kepada si C dan C langsung membayar utang ke pada si B.
Nah praktek yang ke 3 ini jarang terjadi di lembaga keuangan yang saya lihat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun