dalam ekonomi syariah ada berbagai macam akad  yang harus kita pahami dan amalkan diantara akad-akad tersebut salah satu contohnya adalah akad wakalah, kadalah dan hawalah berikut pengertian dan contoh dari akad tersebut...
1. Wakalah (mewakilkan) ialah pihak A sebagai pewakilan antara pihak B dan C dalam pemindahan wewenang (kekuasaan)
contohnya: si B hendak mengirim uang ke C di kampung menggunakan jasa pengiriman uang melalui pos (A) .
Maka disini Pos sebagai pihak yang mewakilkan dan pos berhak mendapatkan upah.
2. Kafalah (penjamin) ialah pihak A sebagai penjamin antara pihak B dan C dalam melakukan transaksi jual beli.
contohnya : Si B hendak membeli barang impor dari C yang berada luar negri , nah sedangkan si B memiliki dana yang kurang atau si C ragu terhadap si B, maka Bank (A) digunakan sebagai penjamin atas kedua belah piham.
Ex : transaksi jual beli online yang di jamin oleh perusahaan, ex : buka mall (bukalapak) , shoppe mall (shopee) dll.
3. Hiwalah (pemindahan) ialah pihak pemindahan hutang dengan hutang,
contohnya : A berhutang ke B rp 1 juta, C berhutang ke A rp 1 juta. Maka A mengalihkan utangnya kepada si C dan C langsung membayar utang ke pada si B.
Nah praktek yang ke 3 ini jarang terjadi di lembaga keuangan yang saya lihatÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H