Belum lagi berbicara masalah perlindungan terhadap TKI saat bekerja di negara tujuan, kasus TKI tidak diberikan gaji oleh majikan, sikap dan prilaku majikan yang kerap melakukan kekerasan, penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan, bukan sesuatu hal asing melainkan sudah biasa didengarkan dan menimpa sebagian TKI atau buruh migran selama bekerja
Harapan mendulang ringgit ke negeri jiran tidak jarang harus berahir dengan penderitaan, masuk sel tahanan dan kematian. Ketika media ramai - ramai memberitakan para pemangku kebijakan seringkali cari perlindungan, saling lempar tanggung jawab dan kesalahan sudah pasti dilakukan termasuk TKI tidak patuh pada aturan
Memperketat Pengawasan
Kehadiran LTSP selain dihajatkan untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas layanan serta meminimalisir praktik percaluan serta pungutan liar, juga diharapkan bisa meminimalisir keberangkatan TKI melalui jalur ilegal, karena kasus kekerasan, penganiayaan bahkan kematian TKI di negara tujuan seringkali berawal dari persoalan dalam negeri mulai dari dokumen kurang lengkap, pengetahuan dan minim keterampilan
Semua permasalah tersebut seringkali menjadi persoalan yang dialami sebagian TKI, sehingga sebagian besar TKI, terutama yang bekerja dengan negara tujuan Malaysia, bekerja di perkebunan, buruh bangunan dan PRT bagi perempuan, dengan gaji terkadang antara beban kerja dengan gaji diberikan tidak berkeadilan
Selain itu dari sisi izin dan pengawasan terhadap Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) juga harus diperketat, mulai dari legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Disnakertrans atau tidak, memiliki kantor tetap dan alamat jelas, sehingga ketikan TKI mengalami permasalah di negara tujuan bisa dimintai pertanggungjawaban
Namun memang harus diakui permasalahan TKI belum sepenuhnya bisa terselesaikan sampai sekarang, kasus pendeportasian, penganiayaan, penyiksaan sampai kematian TKI asal NTB karena tersangkut berbagai persoalan di negara tujuan masih saja ditemukan.
Pendeportasian 500 TKI atau buruh migran asal NTB oleh pemerintah Malaysia beberapa waktu lalu dalam jangka waktu dua bulan, Januari sampai Februari 2016, karena tersangkut berbagai persoalan, mulai an dokumen, over stay dan tindak kriminal berupa pencurian dan narkoba hanyalah bagian dari realitas kecil, bahwa ketergantungan sebagain masyarakat NTB menjadi TKI masih tinggi, dan hal tersebut sekaligus mebuktikan dari ketidakberdayaan negara menyediakan lapangan pekerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H