Mohon tunggu...
Turfatul Atiyah
Turfatul Atiyah Mohon Tunggu... Guru - Man Jadda Wajadda

Mahasiswa Penerima Beasiswa Muamalat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengembangan Fungsi Tata Ruang Melalui Kebijakan Pemerintah

5 Maret 2020   23:00 Diperbarui: 5 Maret 2020   23:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fungsi tata ruang salah satunya merupakan pedoman sekaligus dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan suatu wilayah. Dalam pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan acuan-acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah di suatu daerah. 

Hal ini sangat diperlukan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan fungsi tata ruang untuk mengoptimalkan pengembangan fungsi tata ruang yang diterapkan dalam penyususnan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dimana peran pemerintah ini dilihat dengan dikeluarkannya suatu kebijakan. 

Kebijakan itu dibuat oleh pemerintah, kemudian dituangkan dalam tindakan-tindakan nyata, dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum. Dalam setiap pemerintahan daerah membentuk kebijakan tentang Rencana Penataan Ruang Daerah yang sesuai dengan visi misi daerahnya serta ciri dan daya dukung sumber daya alam setempat tanpa mengenyampingkan fungsi tata ruang. 

Dalam hal pemerintah daerah membuat kebijakan untuk mengembangkan fungsi tata ruang yang memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat daerah masing-masing. Daerah perlu mengembangkan pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis. 

Pemerintah daerah dapat membangun model pengembangan fungsi tata ruang yang mengutamakan peran serta masyarakat dalam penataan ruang agar terwujudnya keseimbangan pembangunan di suatu pemerintah daerah. 

Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. 

Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Selanjutnya penataan ruang adalah proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Perubahan berbagai kebijakan dalam hal penataan ruang di suatu daerah telah berdampak terhadap proses dan arah dari perkembangan perkotaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. 

Selain itu, krisis yang hingga kini belum teratasi oleh pemerintah telah berdampak pada penurunan kualitas dari pelayanan dan kehidupan di daerah. Permasalahan internal yang terjadi didaerah, semakin sulit untuk diatasi dalam waktu yang cepat, dengan hadirnya tantangan globalisasi yang terus berlangsung dan frekuensinya semakin meningkat. Kondisi demikian itulah yang menciptakan tidak berkembangnya fungsi tata ruang.

 Adanya berbagai permasalahan di dalam pembangunan dan pengembangan daerah dan semakin tidak baik pengelolaan tata ruang, terutama diakibatkan kurang dilibatkannya masyarakat di dalam proses pembangunan daerah dimaksud, sejak proses awal yaitu dari tahap perencanaan cenderung mengarah untuk menampung kebutuhan sebagian kecil kelompok masyarakat, yang rata-rata berpenghasilan tinggi dan menengah.

Sebagian besar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertampung aspirasinya, pada perencanaan pembangunan tata ruang dan perencanaan pembangunan kawasan.

Didalam proses pengembangan fungsi tata ruang dan penataan kembali rencana tata ruang, terutama yang bersifat menyeluruh, selalu akan terjadi perubahan struktur tata ruang yang cukup fundamental. 

Perubahan yang terjadi tidak hanya bersifat fisik, namun juga mencakup perubahan non fisik seperti perubahan struktur sosial-budaya yang jaringannya telah terbina selama puluhan tahun. 

Hal ini memiliki kepekaan tersendiri, mengingat dampak yang tidak saja bersifat materiil juga memiliki dampak psikologis sebagai akibat penggusuran. Dan dari segi non fisik, masalah yang timbul antara lain semakin melemahnya pelaksanaan keteraturan dan ketertiban hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun