Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK: Mungkinkah Sebagai Wadah Perlindungan Terhadap Koruptor?

17 Februari 2016   20:32 Diperbarui: 17 Februari 2016   20:45 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana tentang revisi Undang-Undang KPK kini makin menghangat, besok, 18 Februari 2016 akan di bahas mengenai penetapan revisi UU KPK. walaupun rencana revisi Undang- Undang KPK ini telah dipersoalkan beberapa waktu yang lalu, baik pro maupun Kontranya, namun pada akhirnya revisi itu kemungkinan akan tercapai melihat suana serta dinamika politik utamanya di Parlemen pada esok hari, kita perlu menyadari bahwa nuansa politik adalah mutlak dalam keandilannya mempengaruhi segala kebijakan-kebijakan pihak yang berkepentingan.

Namun yang paling sering masuk ke telinga masyarakat adalah pernyataan yang menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang KPK ini semata mata untuk menghindari hal-hal yang pernah terjadi di masa lalu yang merugikan KPK, sebut saja kasus Cicak Versus buaya yang sampai terjadi 2 episode, kemudian ada juga wacana dari para petinggi – petinggi negara bahwa jika untuk memperkuat KPK maka silahkan di revisi namun jika untuk memperlemah maka janganlah di revisi. Sebuah statement yang sepertinya dapat membuat masyarakat agak lega. Sehingga akan bisa menerima jika yang direvisi dari UU KPK adalah berkaitan dengan penguatan KPK.

Ada juga beberapa tokoh yang menolak keras mengenai wacana revisi Undang-Undang KPK, sebut saja SBY dan Prabowo yang merupakan ketua umum dari kedua partai yang terhimpun dalam bentuk fraksi di DPR, Fraksi partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK, yang pastinya pernyataan sikap dari kedua fraksi tersebut adalah telah ada persetujuan maupun instruksi dari Prabowo Subianto dan SBY.

Namun sepertinya tidak ada guna setinggi-tingginya pengaruh seorang Figur, sekalipun menolak keras namun sayangnya tidak mampu berbuat apa-apa mengingat suara mayoritas diparlemen ada di dalam genggaman penguasa. Dan sudah bisa dipastikan mengingat saat ini hanya Gerindra saja yang menyatakan menolak Revisi Undang-Undang ini walaupun baru-baru ini telah di dukung oleh Partai Demokrat, namun belum menjadi suara mayoritas yang memungkinkan jika terjadi Voting akan tetap menjadi minoritas.

Apabila kita mencermati mengenai revisi Undang-Undang KPK ini, ada 4 point yang akan di revisi, yaitu mengenai penyadapan yang sebelumnya adalah kewenangan KPK sendiri nantinya harus ada izin dari Ketua Pengadilan, soal pengangkatan penyelidik dan penyidik, soal kewenangan KPK mengeluarkan SP3 dan soal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Merujuk dengan point-point tersebut, sepertinya terjadi polemik yaitu disatu sisi ada hal penguatan KPK disatu sisi pula ada upaya pelemahan KPK di sini, yaitu mengenai penyadapan yang harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan. Hal ini sebenarnya sangatlah tidak tepat, apalagi baru-baru ini KPK telah berhasil melakukan OTT terhadap Kasubdit Perdata MA, mengingat pula sangat banyaknya kasus Korupsi yang melibatkan para oknum-oknum Pengadilan dari yang terendah sampai yang tertinggi, walaupun tampaknya semua oknum Pengadilan yang terlibat hampir rata-rata semua adalah petinggi,

sebut saja Heru Kosbandono (Hakim Khusus pengadilan tipikor Pontianak), Sistoyo ( Jaksa Senior di Kejaksaan Negeri Cibinong ). Imas Dianasari ( Hakim khusus Pengadilan Hukum Industrial Bandung ), Syarifuddin ( Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), kemudian di tahun 2015 kemarin terkait dengan kasus OTT OC Kaligis juga menjerat 3 Hakim PTUN dan Panitera. Disamping itu OTT yang berhasil dilakukan oleh KPK juga telah banyak mengungkap Kasus Korupsi, yaitu Kasus Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan Kepala Kejaksaan Lombok tengah.

juga yang perlu dipahami kasus –kasus Korupsi yang menjerat para Hakim, Jaksa, maupun Oknum penegak Hukum lainnya adalah terhadap kedudukan Penyadapan, kedudukan penyadapan adalah sangat penting dalam mengungkap Kasus Korupsi, karena apabila dilakukan secara sembunyi-sembunyi bisa dibayangkan bahwa sangat sukarnya untuk dapat membuktikannya, sedangkan melalui penyadapan sangat membantu KPK untuk dapat mengetahui seorang yang terkait dengan indikasi Korupsi,

mengingat juga bahwa banyaknya kegiatan Korupsi yang meraja rela di Indonesia ini sangatlah tidak mungkin KPK bekeja tanpa Penyadapan, karena jika tetap UU KPK di revisi dan menetapkan bahwa penyadapan harus melalui izin Ketua Pengadilan maka sama itu bukan lagi penyadapan dan kemungkinan akan adanya tebang pilih dalam memberi izin penyadapan yang pastinya akan ada unsur intervensi terhadap ketua pengadilan oleh yang berkepentingan dan pastinya mempunyai pengaruh di dalam pemerintahan.

Beberapa alasan yang dilontarkan para pihak yang terkait dengan peng-revisian UU KPK tersebut bahwa karena selama ini KPK dalam menjalankan Undang-Undang adalah semena-mena dalam penyadapan, namun menurut penulis itu bukan masalah, yang terpenting adalah penyelamatan terhadap uang negara, proses adalah belakangan, memang siapa yang bisa menjamin bahwa jika penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan akan tetap menjaga eksistensi KPK dalam mengungkap kasus Korupsi, bisa saja yang dengan penyadapan langsung KPK dapat mengungkap 10 kasus, ketika dengan izin Ketua Pengadilan akan menjadi tinggal 3 kasus saja, yang 7 itu selamat.

Jadi bisa di pastikan bahwa revisi ini bukannya memperkuat malahan akan melehmakan, akan semakin membuat para oknum-oknum berani dalam melakukan Korupsi, lihatlah, KPK saja seperti ini masih banyak oknum yang melakukan korupsi, apalagi jika telah direvisi akan semakin bertambah dan bertambah.

Sebenarnya untuk membersihkan Indonesia dari Korupsi, bukanlah pencegahan yang harus dilakukan seperti banyak diwacanakan oleh para politisi dan politikus sebagai alasan untuk merevisi UU KPK, dengan dalih bahwa KPK harusnya mencegah bukan menunggu terjadi Korupsi baru ditangkap, namun menurut penulis bahwa Korupsi yang telah meraja lela di Indonesia ini adalah Culture/ Budaya yang membutuhkan beberapa generasi untuk bisa menghilangkannya, karena satu generasi sangatlah tidak mungkin, tidak cukup dengan hanya mencegah, harus dipangkas, ibarat virus akan semakin menyebar dan hanya bisa hilang jika di amputasi, maka dari itu sudah tepat UU KPK saat ini yang melakukan penyadapan secara langsung tanpa perlu menuggu izin dari ketua Pengadilan.

Sangatlah lucu bagi pihak yang mengatakan bahwa KPK gagal dalam pencegahan, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Korupsi itu adalah tentang Moral, bagaimana mungkin KPK akan mencegah sifat manusia, apakah mungkin yang dimaksud adalah untuk mencegah oknum yang ingin korupsi sehingga terselamatkanlah dia karena telah dicegah oleh KPK. Lucu jika ada seorang yang meminta kepada KPK untuk dicegah.

Sepertinya sudah tepat jika Lembaga peradilan masuk 3 besar sebagai Lembaga terkorup di Indonesia seperti yang di katakan Prof. Sahetapy, dan hal itu telah terbukti dengan maraknya keterlibatan oknum—oknum penegak hukum di lingkup Peradilan utamanya para hakim-hakim dan Paniteranya.
Sebenarnya Tuhan sedang bekerja disini, Tuhan memberitahukan kita agar UU KPK ini tidak perlu direvisi. Jika saja UU KPK itu telah direvisi sesuai poin-poin tersebut, maka tidak mungkin akan terjadi operasi tangkap tangan terhadap oknum MA tersebut, bahkan seperti yang kita ketahui bahwa tidak akan mungkin terjadi OTT jika tidak ada penyadapan, padahal kita ketahui berapa banyak kasus yang di ungkap melalui OTT.

Pertanyaanya ? mungkinkah Ketua Pengadilan akan serta merta selalu mengizinkan KPK untuk melakukan penyadapan, bagaimana jika yang dimintakan izin tersebut untuk menyadap sejawat sesama hakim atau lebih spesifik lagi yaitu Oknum Pengadilan yang bernaung/bekerja dibawah perintahnya. Lainya halnya jika telah ada intervensi karena kepentingan.

Kemudian, menyoal pembentukan Dewan pengawas KPK sangatlah akan membatasi langkah-langkah KPK dalam bertindak dan kelak akan tertatih tatih, kemungkinan terjadinya Intervensi sangatlah terbuka lebar, berbagai kemungkinan akan terjadi, seperti tidak adanya independensi, serta siapa yang akan mengisi posisi dewan pengawas tersebut, yang sudah bisa diasumsikan bahwa KPK akan kehilangan taringnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Kini KPK telah di ujung tanduk, dukungan nonrevisi dari partai Gerindra dan Demokrat tidak cukup untuk memenangkan voting jikalau tidak menemui titik temu di parlemen, kita lihat saja besok kemungkinan manuver-manuver partai politik bisa saja terjadi. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat akan menjadi saksi pelemahan KPK ada di era pemerintahan 2014-2019.[caption caption="ilustrasi: merdeka.com"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun