Mohon tunggu...
K.R. Tumenggung Purbonagoro
K.R. Tumenggung Purbonagoro Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Pengamat dan Suka Menulis Twitter: twitter.com/purbonagoro

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengkritisi Daya Kritis LBH Jakarta

25 Oktober 2021   08:51 Diperbarui: 25 Oktober 2021   09:18 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Istimewa LBH Jakarta

Kebijakan ini mendapat tentangan dari berbagai pihak yang tidak ingin kehilangan muka sehingga berbagai kebijakan Anies dimentahkan, termasuk soal pembatasan transportasi oleh Keneterian Perhubungan.

Kedua, jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta tidak semuanya warga Jakarta. Namun tingginya angka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah bukti keseriusan Pemprov DKI melakukan testing dan tracing.  DKI Jakarta adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang melakukan testing dan tracing sesuai, bahkan melebihi, standar yang diterapkan badan kesehatan dunia (WHO).

Ketiga, ketika program vaksinasi mulai dijalankan, DKI Jakarta adalah provinsi dengan prosentase vaksinasi tertinggi, melebihi target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dari mana sumber atau basis data LBH Jakarta sampai tega mengatakan penanganan Covid-19 dilakukan setengah hati? Asumsi tanpa dasar yang tidak mungkin dilontarkan jika LBH Jakarta memiliki sedikit pemahaman terkait penanganan Covid-19.

9. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.
Lagi-lagi asumsi tanpa dasar. Tidak ada penggusuran di Jakarta era sekarang yang tidak didahului dengan musyawarah. Harus dipahami, penggusuran sebuah keniscayaan dalam perkembangan dan penataan kota. Poin terpenting dari penggusuran adalah nasib korbannya.

Meski penggusuran dilakukan atas dasar hukum yang kuat, semisal karena pelanggaran hukum, namun kegiatan penggusuran selalu dilakukan sevara manusiawi dengan didahului musyawarah. Tidak ada gusuran yang diputuskan dalam semalam hanya karena sebuah insiden.  

10. Reklamasi yang masih terus berlanjut.
Jika yang dimaksud ketidakkonsistenan penghentian reklamasi karena Gubernur Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur No 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, maka LBH benar. Sebab tidak mungkin pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk, dibongkar. Biayanya trilunan untuk membuang tumpukan pasir urug yang terlanjur dipadatkan.    

Tetapi bahwa Gubernur Anies menghentikan aktifitas dan kelanjutan reklamasi dengan mencabut izinnya, harus juga diapresiasi. Bahwa kemudian sebagian digugurkan oleh pengadilan, harus dipahami kompleksitasnya. Tangan gubernur tidak dapat menjangkau lembaga peradilan. Artinya itu hal berbeda. []

Baca Juga :

Prasetyo Edi Masih Kader PDIP atau Sudah PSI?

Anies, Tembakau dan Hegemoni Cukong Rokok

Terungkap, Misteri Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang Dipaksakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun