Meskipun gugatan CLs Munir Cs. ditolak pada tingkat banding namun ternyata gugatan CLs tersebut berdampak positif dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pengajuan gugatan melalui mekanisme Citizen Lawsuit telah direspon positif dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dapat dicermati dari contoh kasus yang penulis telah paparkan di atas sehingga Indonesia telah mengakui adanya mekanisme gugatan Citizen Lawsuit.
Dasar hukumÂ
Mekanisme pengajuan gugatan Citizen Lawsuit secara spesifik belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa pengadilan cq. majelis hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.Â
Meski tidak diatur M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Edisi Kedua, menegaskan bahwa ada lima syarat formil yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan Citizen Lawsuit menurut ketentuan hukum acara perdata yang diadopsi dari sistem hukum Anglo Saxon.
Pertama, menyampaikan Notifikasi kepada penyelenggara Negara. Notifikasi atau yang dikenal sebagai somasi berbentuk pernyataan singkat dibuat secara tertulis yang isinya agar penyelenggara Negara memperbaiki, menghentikan pembiaran atau kelalaian atas kebijaksanaan yang menimbulkan kerugian kepada warga negara dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak notifikasi diterima.Â
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi oleh pejabat/penyelenggara Negara bersangkutan, terhadapnya akan diajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan. Tujuan notifikasi untuk memberikan kesempatan yang adil kepada pejabat/penyelenggara Negara yang melakukan pembiaran untuk mengajukan bantahan atau melakukan perbaikan atau menghentikan pembiaran perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Kedua, dalil gugatan Citizen Lawsuit hanya dapat diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH) dengan alasan karena lalai memenuhi hak-hak warga negara dalam menjalankan kebijakan umum yang menimbulkan kerugian dalam bentuk menyengsarakan kesejahteraan umum secara luas. Dengan demikian, diluar PMH seperti wanprestasi tidak dibenarkan dalam CLs.
Ketiga, yang memiliki kapasitas (Legal Persona Standi in Judicio) bertindak sebagai Penggugat adalah Perorangan atau Kelompok yang memiliki Status Warga Negara untuk dan atas nama kepentingan warga Negara atau untuk kepentingan umum.
Keempat, petitum gugatan yang dapat diminta dan dituntut hanya sebatas: "menghukum negara/pemerintah/penyelenggara Negara yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang bersifat umum atau regeling atau regulation demi menghindari terjadi dan berlanjutnya hal yang merugikan dan menyengsarakan warga negara.
Kelima, pihak yang dapat digugat atau yang memiliki persyaratan sebagai pihak Tergugat dalam gugatan CLs hanya sebatas penyelenggara Negara, meliputi: Presiden, Wakil Presiden; Kementerian/Menteri sampai pejabat negara di bidang yang dianggap melakukan kelalaian dan pembiaran memenuhi kepentingan warga negara; BUMN dan BUMD. Selain para pihak tersebut, tidak dapat ditarik sebagai Tergugat karena tidak memiliki persyaratan sebagai Tergugat (disqualify in person).