Mohon tunggu...
Nisa Nurazizah
Nisa Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - Fresh Graduate

sedang belajar menulis✨

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opiniku: RUU HIP

12 Oktober 2020   10:19 Diperbarui: 12 Oktober 2020   10:29 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah idiologi bangsa yang dibentuk dengan penuh perjuangan oleh para pendiri bangsa sebagai pemersatu pandangan hidup masyarakat Indonesia. 

Sejak 75 tahun yang lalu, Pancasila telah digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara sangatlah kuat dan merupakan sumber dari segala sumber hukum. 

Kelima sila pancasila merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan serta mengandung jiwa dan corak bangsa Indonesia. 

Rasanya sangat tidak etis apabila setelah 75 tahun yang lalu Pancasila dibentuk melalui perjuangan panjang dan merupakan hasil kesepakatan bersama dari berbagai pihak namun kemudian dengan mudahnya diubah/didegradasikan/dikristalisasikan atau sejenisnya. 

Jadi, menurut saya Pancasila telah utuh dan jelas dengan kelima silanya, tidak perlu ada lagi tafsir dalam bentuk apapun yang dapat membuat bias Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun