Mohon tunggu...
Nisa Nurazizah
Nisa Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - Fresh Graduate

sedang belajar menulis✨

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opiniku: RUU HIP

12 Oktober 2020   10:19 Diperbarui: 12 Oktober 2020   10:29 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditambah dengan substansi yang banyak menuai kontroversi membuat situasi semakin rumit. Waktu yang seharusnya digunakan pemerintah dan masyarakat untuk saling memahami dan bergandeng tangan dalam memerangi pandemi ini  seperti terbuang sia-sia. 

Bahkan akhirnya berujung pada protes penolakan masyarakat  di jalan yang tidak memperdulikan aturan social distancing atau protokol kesehatan. Dalam hal ini juga tereksan, pemerintah yang membuat aturan namun pemerintah pula yang memicu pelanggaran aturan tersebut.  

Melihat tidak adanya urgensi, bahkan dirasa tidak perlu dan tidak dibutuhkan, maka saya pikir sebaiknya pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU ini. 

Respon pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP sudah cukup dapat menenangkan situasi di masyarakat, namun diharapkan pemerintah dapat benar- benar menghentikan RUU HIP dan mempertegas kedudukan BPIP (Badan Pembinaan Idiologi Pancasila) agar tidak terkesan minim fungsi dan bersifat sia-sia. 

Selain itu, rencana untuk membuat atau mengatur hal- hal mengenai Pancasila adalah hal yang riskan dan sensitif. Karena itu, perlu adanya pembicaraan panjang dan penyerapan aspirasi dari semua elemen masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. 

Jadi, untuk selanjutnya, DPR tidak perlu lagi mengajukan RUU serupa karena Pancasila secara utuh sudah tertera dalam UUD 1945 dan kedudukannya sudah sangat kuat. Satu lagi yang perlu menjadi catatan, jangan menggunakan kekuatan/kekuasaan (politik) untuk melakukan politisasi terhadap suatu masalah. 

#3 RUU HIP bermasalah? 

* RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans.  

* Pasal 6 dan Pasal 7: dianggap mengubah Pancasila dengan menyebut konsep Trisila sebagai ciri pokok Pancasila, dan Ekasila sebagai bentuk kristalisasi Trisila.  

* Pasal Demokrasi Ekonomi Pancasila (Pasal 15-17 dan 21-31): Menurut Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, isi pasal-pasal tersebut tidak jelas, kaku, terlalu teknis dan eksklusif serta dinilai dapat melemahkan otonomi daerah.   

#4 RUU HIP diperlukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun