Mohon tunggu...
tukiman tarunasayoga
tukiman tarunasayoga Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Kemasyarakatan

Pengajar Pasca Sarjana Unika Soegiyopranata Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

186 (184) Pasal dengan 25 Pasal Amat Panjang

12 Oktober 2020   14:31 Diperbarui: 12 Oktober 2020   14:50 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setelah melihat, membuka-buka, dan membaca secara cepat (draft) UU Ciptaker sebanyak empat kali, barulah saya menemukan strategi untuk memahaminya, yakni harus dibaca dulu secara cermat bagian Rancangan Penjelasan (mulai hal 590 hingga hal 905).

Dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, diketahui bahwa UU ini terdiri dari 186 pasal namun akan ada dua pasal dihapus yakni pasal 110 dan 116; serta ada 25 pasal yang penjelasannya amat panjang, misalnya lihatlah penjelasan pasal 17, 24, 27, 31.

Bahkan di pasal-pasal 51, 55, 56, 57. 58 penjelasan itu menjadi amat berkepanjangan, dan setelah itu penjelasan panjang  berhenti di Pasal 150 karena mulai Pasal 151 sampai terakhir, penjelasannya wajar-wajar saja.

Mengapa 25 pasal berpenjelasan panjang  (ada pasal penjelasannya lebih dari 10 halaman) perlu diberi catatan? Di sinilah salah satu  "ciri khas" UU Ciptaker ini, yaitu seperti diuraikan di Penjelasan umum alinea terakhir: "Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan startegis penciptaan kerja beserta pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang terkait.

Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu Undang-Undang seperti yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta membutuhkan waktu yang lama" (italic oleh penulis). 

Artinya,  UU Ciptaker ini dapat disebut "out of the box" karena meramu berbagai UU terkait  menjadi satu keutuhan meski memang harus diakui betapa tidak lazimnya untuk penjelasannya saja membutuhkan 315 halaman.

Tidak salahlah kalau disebutkan, di sinilah terletak "omnibus" nya, karena memang merangkum dan mengatur banyak kepentingan. Memang, kelak bila sudah dirapikan, jumlah keseluruhan halaman rasanya akan berkurang dari draft yang 905 halaman itu.

Kata kunci

Kata kunci UU Ciptaker ini kiranya ada dalam kalimat sederhana ini: "Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,  paling sedikit memuat pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi" (italic oleh penulis).

Dan rumusan sederhana namun sangat jelas ini, menjadi lebih jelas lagi manakala kita padukan dengan ruang lingkup UU Ciptaker  yang  meliputi: (a). peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (b). ketenagakerjaan; (c). kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; (d). kemudahan berusaha; (e). dukungan riset dan inovasi; (f). pengadaan tanah; (g). kawasan ekonomi; (h). investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; (i). pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan (j). pengenaan sanksi.

Kata kunci lain mengapa penciptaan kerja yang berkualitas sangat diperlukan,  karena:

  • Jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi (sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru; dan perlu diketahui jumlah ini sebesar 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar pada maksimal 2,5 juta per tahunnya;
  • Jumlah  penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap;

Dibutuhkannya  kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja (sumber draft UU Ciptaker)

Memahami "internal" DPR

Rasanya sangat beralasan kalau kita, -anggota masyarakat- , berlapang dada untuk bisa memahami kesulitan "internal" DPR-RI sampai-sampai UU yang sudah disahkan itu belum tersusun rapi dan rupanya membutuhkan waktu untuk siap edar dan siap dibaca untuk konsumsi umum. Sekedar sebagai contoh dapat dilihat dari cuplikan berikut ini yang tercopy dari hal 325:

10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah Pusat.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ...........................

Tentu,  siapa pun yang membaca draft seperti terkutip di atas bertanya-tanya, antara lain uraian ini berkaitan dengan pasal berapa nantinya, mengapa nomer urutnya runtut, tetapi pasal yang tertulis tidak runtut, dari pasal 33, 34, lalu 51. Dan bila Anda sempat menjelajahinya, hampir seluruh 905 halaman draft UU Ciptaker seperti itu susunannya.

Rupanya karena alasan inilah profesionalitas DPR-RI dipertanyakan sejumlah orang; sedang dari sisi lain pekerjaan menyusun dan memadukan semua UU terkait bukanlah pekerjaan gampang dalam kurun waktu relatif singkat.

Kendati waktunya tidak lagi leluasa, namun untuk sampai tiba waktunya nanti Bapak Presiden menandatanganinya, DPR masih ada kesempatan menyempurnakan draft itu. Dan pesan paling normatif adalah, sempurnakan sebaik-baiknya penuh kehati-hatian.

Dalam urusan apa saja, finishing touch  selalu krusial, memerlukan ketelitian prima untuk menghindari kesalahan- kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

-0-

JC Tukiman Taruna
Ketua Dewan Penyantun UNIKA Soegijapranata Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun