Mohon tunggu...
tukiman tarunasayoga
tukiman tarunasayoga Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Kemasyarakatan

Pengajar Pasca Sarjana Unika Soegiyopranata Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

186 (184) Pasal dengan 25 Pasal Amat Panjang

12 Oktober 2020   14:31 Diperbarui: 12 Oktober 2020   14:50 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah Pusat.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ...........................

Tentu,  siapa pun yang membaca draft seperti terkutip di atas bertanya-tanya, antara lain uraian ini berkaitan dengan pasal berapa nantinya, mengapa nomer urutnya runtut, tetapi pasal yang tertulis tidak runtut, dari pasal 33, 34, lalu 51. Dan bila Anda sempat menjelajahinya, hampir seluruh 905 halaman draft UU Ciptaker seperti itu susunannya.

Rupanya karena alasan inilah profesionalitas DPR-RI dipertanyakan sejumlah orang; sedang dari sisi lain pekerjaan menyusun dan memadukan semua UU terkait bukanlah pekerjaan gampang dalam kurun waktu relatif singkat.

Kendati waktunya tidak lagi leluasa, namun untuk sampai tiba waktunya nanti Bapak Presiden menandatanganinya, DPR masih ada kesempatan menyempurnakan draft itu. Dan pesan paling normatif adalah, sempurnakan sebaik-baiknya penuh kehati-hatian.

Dalam urusan apa saja, finishing touch  selalu krusial, memerlukan ketelitian prima untuk menghindari kesalahan- kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

-0-

JC Tukiman Taruna
Ketua Dewan Penyantun UNIKA Soegijapranata Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun