Dibutuhkannya  kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja (sumber draft UU Ciptaker)
Memahami "internal" DPR
Rasanya sangat beralasan kalau kita, -anggota masyarakat- , berlapang dada untuk bisa memahami kesulitan "internal" DPR-RI sampai-sampai UU yang sudah disahkan itu belum tersusun rapi dan rupanya membutuhkan waktu untuk siap edar dan siap dibaca untuk konsumsi umum. Sekedar sebagai contoh dapat dilihat dari cuplikan berikut ini yang tercopy dari hal 325:
10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51