Mohon tunggu...
tukiman tarunasayoga
tukiman tarunasayoga Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Kemasyarakatan

Pengajar Pasca Sarjana Unika Soegiyopranata Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

186 (184) Pasal dengan 25 Pasal Amat Panjang

12 Oktober 2020   14:31 Diperbarui: 12 Oktober 2020   14:50 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dibutuhkannya  kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja (sumber draft UU Ciptaker)

Memahami "internal" DPR

Rasanya sangat beralasan kalau kita, -anggota masyarakat- , berlapang dada untuk bisa memahami kesulitan "internal" DPR-RI sampai-sampai UU yang sudah disahkan itu belum tersusun rapi dan rupanya membutuhkan waktu untuk siap edar dan siap dibaca untuk konsumsi umum. Sekedar sebagai contoh dapat dilihat dari cuplikan berikut ini yang tercopy dari hal 325:

10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun