Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hikmah di Balik "Tumbangnya" KLB Deli Serdang

31 Maret 2021   17:20 Diperbarui: 31 Maret 2021   17:37 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya, setelah melakukan proses pemeriksaan administrasi yang dipersyaratkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan keputusan resmi dan terbuka, bahwa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko ditolak oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, lewat konferensi pers virtual pada hari ini, Rabu (31/3/2021). Yasonna memaparkan, kelengkapan administrasi KLB Deli Serdang yang digelar pada Jumat, 5 Maret 2021 tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna melanjutkan, bilamana terdapat langkah susulan kubu KLB Deli Serdang, persoalan tersebut bukan lagi ranahnya Kemenkumham, dan tidak akan diproses. Misalnya ketika ada sengketa soal anggaran dasar partai politik, maka sudah menjadi urusan pengadilan.

"Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (diproses). Dengan peristiwa yang kita sudah teliti, tidak memenuhi. Kalau nanti mau dibuat yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami. Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami, cukup, apa, bahwa menurut anggaran dasar begini. Begini bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, itu silahkan. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," sambung Yasonna.

Tentu mendengar keputusan Kemenkumham dan paparan Yasonna, menjadi bukti bagi publik jika pemerintah dalam memproses masalah Partai Demokrat, telah bersikap profesional dan tidak memihak, meskipun Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB adalah Moeldoko, yang notabene pejabat penting pemerintah, yakni selaku Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Maknanya, Moeldoko dan kawan-kawan nyata tidak berhasil memanfaatkan "kekuatan istana" - kalau betul ada pemikiran seperti itu - sebagai peluang untuk mendapatkan perhatian dan keberpihakan. Dan memang seharusnya tidak boleh terjadi demikian.

Maka dari itu, kisah KLB Deli Serdang mestinya bisa dijadikan bahan renungan dan pembelajaran oleh mereka yang berkecimpung di dunia politik, ataupun mereka yang hendak terjun ke dalamnya.

Berpolitik wajib menjunjung tinggi aturan, nilai-nilai moral, dan norma kesopanan. Namanya saja politik, termuat kata dasar "polite", yang berarti "sopan". Tidak boleh menghalalkan segala cara.

Jadi, kesopanan rupanya asas dasar berpolitik, bukan berlandas pada kehendak pribadi maupun kelompok; di antaranya ego, kekuasaan, sumber daya, dan sebagainya. Politik sejatinya berkewajiban menciptakan peradaban baru yang lebih baik, bukan sebaliknya.

Apa yang harus dilakukan kubu Moeldoko dan kubu AHY ke depan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun