Kemudian, tidak ada juga yang namanya penarikan sertipikat analog dari masyarakat. Penggantian ke sertipikat digital dilakukan secara sukarela ke kantor pertanahan. Dan selama belum dialihkan ke digital, maka sertipikat analog tetap bisa digunakan seperti biasa.
"Perlu dijelaskan juga, sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut, bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor, digantikan dengan sertipikat elekronik," kata Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Di samping demi percepatan sertifikasi tanah, penerbitan sertipikat digital bermanfaat untuk meningkatkan keamanan (dokumen), menghindari pemalsuan, mengurangi jumlah sengketa, menjamin perlindungan dan kepastian hukum, mendukung budaya paperless, menaikkan registering property dalam rangka perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), dan sebagainya.
Jadi kalau betul sertipikat analog mau ditarik, buat apa lagi Presiden Jokowi membagikannya secara simbolik dan virtual kepada masyarakat sebanyak 584.407 sertipikat pada Selasa bulan lalu (5/1/2021)? Bukankah sertipikat digital sudah dirancang tahun sebelumnya?
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal sertipikat analog. Kalau hendak mengganti ke digital, tidak perlu dilakukan terburu-buru. Semoga tulisan ini mencerahkan.
***
Referensi: Kementerian ATR/ BPN, KOMPAS.com (1 & 2), dan Sekretariat Kabinet
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H