Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Gunakan Dinar dan Dirham dalam Bertransaksi, Perlukah Pasar Muamalah Diwaspadai?

28 Januari 2021   18:46 Diperbarui: 28 Januari 2021   18:54 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Muamalah di Jalan M. Ali Raya, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang sedang ramai dibahas di media sosial | Gambar: KOMPAS.com (tangkapan layar Facebook)

Kembali ke pokok persoalan, perlukah Pasar Muamalah diwaspadai? Jika perlu, mengapa? Hemat saya, sungguh amat perlu mewaspadai tumbuh suburnya pasar sejenis itu. Setahu saya, Bank Muamalat pun, dalam transaksinya menggunakan mata uang rupiah.

Saya tidak bermaksud mengesampingkan sisi positif kehadiran Pasar Mualamah dan kaitannya dengan misi penegakkan aturan agama, walaupun tetap saja butuh klarifikasi jelas tentangnya.

Kiranya telah disebutkan sebelumnya, bahwa bila di Depok saja belum mendapat izin resmi, lalu bagaimana dengan lokasi-lokasi lainnya? Tidakkah diperkirakan sama, yakni tidak berizin?

Berikutnya, mestinya Zaim sudah paham, jika penggunaan alat tukar "ilegal" berpotensi merusak tatanan ekonomi di masyarakat. Bayangkan, kalau 25 lokasi pasar tadi benar-benar sudah "nyaman" dengan dinar, dirham, dan fulus, bukankah akan menyingkirkan mata uang rupiah?

Sekali lagi, anggap baru 25 lokasi pasar. Artinya, bisa saja jumlahnya lebih dari itu. Sangat disayangkan, Pasar Muamalah telah berjalan selama 10 tahun, tetapi pemegang otoritas di negara ini tidak bereaksi dan memberi tanggapan. Sebutlah pihak Bank Indonesia (BI).

Padahal dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 termuat kewajiban menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi ekonomi, termasuk skala mikro semisal pasar. Aturan ini dinyatakan berlaku sejak 1 Juli 2015.

BI membuat aturannya untuk menegakkan penggunaan mata uang rupiah serta demi menjaga stabilitas ekonomi makro. Tidakkah diantisipasi lunturnya eksistensi mata uang rupiah di masyarakat? Saat ini belum terasa, tetapi tidak di masa mendatang.

Memanfaatkan momentum "viral", ada baiknya pemerintah dan lembaga keuangan negara memberi respon atas keberadaan Pasar Muamalah dan kegiatannya. Jangan sampai dibiarkan bebas tanpa kendali, tanpa izin, dan akhirnya mengganggu tatanan ekonomi resmi. ***

Referensi: [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun